Politik Setengah Hati Mewujudkan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Sebuah Tinjauan di Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v1i1.3550Keywords:
Bantuan Hukum, Politik, Pemerintah Daerah, Bone, Masyarakat MiskinAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang political will pemerintah daerah dalam mewujudkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.  Penilitian ini merupakan penelitian yuridis normati dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Data diperoleh melalui studi literatur yang kemudian dianalisis menggunakan tehnik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah kabuapten Bone masih setengah hati dalam mewujudkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya. Hal ini tercermin dari peraturan bupati yang tidak kunjung diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan terkait pemberian bantuan hukum.
References
Amir, Irfan. “Disqualification of the Candidate Pair for the Elected Regional Head of Sabu Raijua Regency†5, no. 2 (2021): 196–213. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v4i2.1830.
Amir, Irfan, dan Mustafa. Aspek Hukum dan Dinamika Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta Selatan: Kreasi Cendekia Pustaka (KCP), 2021.
Angga, Angga, dan Ridwan Arifin. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia.†DIVERSI : Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): 218. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374.
Aris, Ismail, Irfan Amir, dan Septian Amrianto. “Konstitusionalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).†Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, no. 2 (2019): 135–58. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.436.
Fauzi, Suyogi Imam, dan Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.†Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 50. https://doi.org/10.31078/jk1513.
Mahmud, Mustakim, Muhammad Salam Amrullah, dan Ardianto Palla. “Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.†Tociung-Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 45–59.
Rahmat, Diding. “Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Kuningan.†UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2017): 35–42. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i1.478.
Thamrin, Azlan. “Politik Hukum Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik di Bidang Kesehatan.†Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, no. 1 (2019): 33–51. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.130.
Michael,Donny, Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Jawa Timur); Jurnal HAM, Volume 3 Nomor 2, Desember 2012
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi Nomor 11/PUU-VI/2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin,
Peraturan Bupati Tegal No. 6 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai No. 37 Tahun 2019 terkait fasilitasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Mayasarakat
Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2018 Terkait Pedoman Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




