Pemenuhan Hak Aksebilitas Pelayanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v1i1.3039Keywords:
Aksebilitas, Layanan Peradilan, DisabilitasAbstract
References
Ashar, Ashar, dkk., Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Lingkup Peradilan. Cet. I; Jakarta: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Akses Hukum dan Keadilan Bagi Difabel. Jakarta: Majalah Komisi Yudisial : Media Informasi Hukum dan Peradilan, 2018
Muswandar, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, wawancara oleh penulis di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A, 03 Maret
LBH Makassar, “Hakim Pengadilan Percontohan Inklusi PN Watampone Tidak Berikan Akomodasi yang Layak dan Vonis Penyandang Disabilitas Mentalâ€, dalam https://lbhmakassar.org/press-release/hakim-pengadilan-percontohan-inklusi-pn-watampone-tidak-berikan-akomodasi-yang-layak-dan-vonis-bersalah-penyandang-disabilitas-mental/, Diakses Pada Tanggal 9 Mei 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Yahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Kabupaten Bone, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




