Cyberbullying Formulative Problems Against Child Protection in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v2i2.5593Keywords:
Formulative Policy, Protection, Children, Cyberbullying.Abstract
References
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian,Tindak Pidana Informasi danTransaksi Elektronik,
Malang:Bayumedia Publishing, 2011
Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Penerbit PT.
Tatanusa, 2012.
Kasemi, K, Agresi Perkembangan Teknologi Informasi.Prenadamedia Group, 2004.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak
di Indonesia, Bandung. PT. Refika Aditama.
Marpaung Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Prayudi Guse, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ramli Ahmad, Cyber Law Dan HAKI-Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Rafika
Aditama, 2004).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta:Rajawali Pers,2001.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya.
Jakarta: Elsam danHuma,2002.
Sudarmanto, H. L., Mafazi, A & Kusnandia, T. O. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan
Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 2001
Sudarto SH, Hukum Pidana I,( Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, 2009
Suseno Sigid, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, (Bandung: Rafika, 2002
Jurnal
Anggraini, Anggraini. "Upaya Hukum Penghinaan (Body Shaming) Dikalangan Media
Sosial Menurut Hukum Pidana Dan Uu Ite." Jurnal Lex Justitia 1, no. 2 (2020)
Citasari Jayaputri, Cyberbullying dan Tantangan Hukum, Jurnal Penelitian Hukum
Legalitas Volume 14 No.1 Januari 2020.
Darmawati, D. (2022). Pembaharuan Model Penilaian Pembinaan Narapidana Residivis
Berbasis Teknologi. Al-Adalah, 7, 75-92.
Fajri, A. N., & Amir, I. (2022). Penegakan Hak Konstitusional Melalui Constitutional
Question Serta Relevansinya Terhadap Negara Hukum Pancasila. Constitutional
Law Review, 1(1), 39-56.
Friskilla Clara S.A.T, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan
Cyberbullying Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana, DIPONEGORO LAW
JOURNAL, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.
Muhsim, M. A., Zuhriah, E., & Hamdan, A. (2022). Penerapan Dwangsom pada Putusan
Hak Asuh Anak Perspektif Teori Keadilan Aristoteles. Al-Adalah: Jurnal Hukum
dan Politik Islam, 7(2), 124-150.
Nawawi, J. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dari Kriminalisasi di
Indonesia Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 4.
Tajuddin, M. A. (2019). Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Berorientasi Rehabilitasi
Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Merauke. Al-Adalah: Jurnal Hukum
dan Politik Islam, 4(2), 173-193.
Wenggedes Frensh, Kelemahan Pelaksanaan Kebijakan Kriminal Terhadap Cyberbullying
Anak Di Indonesia, Indonesia Criminal Law Review 1 (2), Tahun 2022
Website
https://news.detik.com/berita/2256815/tewas-tabrakkan-diri-ke-ka-yoga-korban-bully-dimedia-sosial
https://www.youtube.com/watch?v=EuioZxO0wHc&t=2636s
https://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kriminologi-2.html
http://fauzistks.blogspot.com/2011/08/makalah-reaksi-masyarakat-terhadap.html
http://eptik-group8-ar.blogspot.com/2015/06/karakteristik-dan-bentuk-cyber-bullying.html
https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Peraturan Perundang-undangan
UUD Negara RI Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



