Pelaksanaan Legislasi Hukum Islam Bidang Hukum Keluarga di Indonesia

Authors

  • Eka Fajriani Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
  • Nur Fadhylatul Fajra Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
  • H. Fathurahman Pascasarjana IAIN Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/clr.v2i1.5246

Keywords:

Legislasi, Hukum Islam, Hukum Keluarga, Indonesia

Abstract

Subjek penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan legislasi hukum Islam di bidang  hukum keluarga di Indonesia yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi mengenai legislasi hukum keluarga yang ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridus yaitu pendekatan perundang-undangan dan normatif. Sumber data dalam penelitian ini data sekunder berupa dokumen yang dianggap relevan dengan penelitian dan mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kategorisasi hukum  perkawinan meliputi batas usia kawin, pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, wali nikah, pembatalan perkawinan, pencegahan perkawinan, larangan pernikahan, kawin hamil, poligami, harta bersama dalam pernikahan, pernikahan beda agama dan putusnya perkaawinan. Bidang kewarisan dan wasiat meliputi sistem kewarisan, ahli waris pengganti, penghalang penerima warisan dan wasiat, dan wasiat wajibah. Posisi hukum Islam yang mandiri ditandai dengan keberlakunya Inpres Nomor 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam dan terintegrasinya hukum Islam dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

References

Abdullah K, Tahapan dan Langkah-langkah Penelitian. Cet. I; Watampone: Luqman al- Hakim Press, 2013.

Aidzid, Rizem. Fiqh Keluarga Terlengkap. Cet I; Yogyakarta: laksana, 2018.

Aulia, Tim Redaksi Nuansa. Kompilasi Hukum Islam. Cet. VII; Bandung: Nuansa Aulia, 2017.

Ali, Zainuddin Hukum Perdata Islam di Indoensia. Cet. VI; Jakarta: Sinar Garfika, 2018.

Esa, Nur, Asni Zubair, and M. H. Firdaus. "STUDI KOMPARATIF PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN." AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 4.1 (2022): 47-66.

Fuad, Mahsun. Hukum Islam Indonesia Dari Nalar Partispatoris Hingga Emansipatoris. Cet. 1; Yogyakarta: LKIS, 2005.

Jumarni, S. H. "BATAS USIA MINIMAL WALI NASAB DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN." AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 4.2 (2022): 174-187.

Keri, Ismail. “Legislasi Hukum Keluarga Islam Berdasarkan Kompilasi Hukum Islamâ€. Vol. 16, No. 2, Juli-Desember, 2017.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Kencana, 2017.

Marsuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. I; Surabaya: Kencana Pramedia Group, 2010.

Nuzul, Andi. "HUKUM ISLAM MANDIRI DAN TERINTEGRASI (Berkontribusi Menguatkan Sistem Hukum Nasional berwawasan ke Indonesiaan)." Al-Bayyinah 2.1 (2018): 1-24.

Prastowo, Andi. Memahami Metode-Metode Penelitian: Suatu Tinjauan Teoritis dan praktis. Cet. III; Yogyakarta: ar-Ruzz Media, 2016.

Rasdiyanah. “Kajian Kritis Tentang Peranan Yurisprudensi di Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesiaâ€, ar-Risalah. Vol. 2 No. 1, 2022.

Suhartono “Dinamika Hukum Keluarga Islam di Era Milenialâ€, Al-Mashalih Journal Of Islamic Law. Vol. 1, No. 2, Desember 2018, h. 64.

Widodo, Panggih, Achmad Abubakar, and Muhammad Irham. "The Urgency of Written Evidence in Debt Transactions in the Perspective of Islamic Law." Al-Bayyinah 7.1 (2023): 67-83.

Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyyah II. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Zuhriah, Erfania. Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Konsep dan Praktik di Pengadilan Agama. Malang: Setara Press, 2014.

Zubair, Asni, and Hamzah Latif. "The Construction of Inheritance Law Reform in Indonesia: Questioning the Transfer of Properties through Wasiat WÄjibah to Non-Muslim Heirs." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 6.1 (2022): 176-197.

Downloads

Published

2023-09-08

How to Cite

Fajriani, E., Fajra, N. F., & Fathurahman, H. (2023). Pelaksanaan Legislasi Hukum Islam Bidang Hukum Keluarga di Indonesia. Constitutional Law Review, 2(1), 58–72. https://doi.org/10.30863/clr.v2i1.5246

Issue

Section

Articles

Citation Check