Legislasi dan Dinamika Hukum Islam di Bidang Hukum Keluarga dalam Yurisprudensi
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v2i1.5179Keywords:
legislasi, Dinamika, Hukum Keluarga, YurisprudensiAbstract
Artikel ini memiliki tujuan dalam melihat legislasi dan dinamika hukum Islam di bidang hukum keluarga dalam yurisprudensi. Dalam hal ini bagaimana penerapan regulasi yang ada di Indonesia. Penelitain ini termasuk penelitian kepustakaan yang disebut penelitian hukum normatif melalui metode kualitatif. Metode pengumpulan data diterapkan melalui dokumentasi dan deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia mempertegas tugas dan kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, kedudukan yurisprudensi menjadi penting sekalipun di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, terutama ketika undang-undang tidak jelas, undang-undang tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau undang-undang tidak mengatur perkara yang sedang dihadapi. Sehingga, oleh hakim di Indonesia yurisprudensi dijadikan sebagai salah satu sumber hukum dalam menyelesaikan perkara. Peranan yurisprudensi di dalam pembaruan hukum keluarga Islam Indonesia merupakan suatu kenyataan.
References
Hamzah, H. (2020). Peranan Peradilan Agama Dalam Pertumbuhan Dan Dinamika Hukum Kewarisan Di Indonesia. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 122-139.
Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia, (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika: 2013).
Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, (Yogyakarta; Academia Tazzafa, 2010).
Kasim, A. J., Supriadi, S., & Anas, A. (2021). PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP AKURASI ARAH KIBLAT DENGAN PENGGUNAAN ALAT MODERN: Studi Analisis Masjid Binaan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Bone. QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(1), 1-14.
Paulus Effendie. Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum. (Jakarta; Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Cet. VII; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).
Rafiq, Ahmad. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Cet. I; Yogyakarta: Gama Media).
Soedjono Dirdjosisworo, Sosiologi Hukum:Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial, (Jakarta; CV. Rajawali, 1983).
Sudiakno Mertokusumo, Bunga Rampai Imu Hukum, (Cet. II; Yogyakarta, 2010).
Zubair, Asni, and Hamzah Latif. "The Construction of Inheritance Law Reform in Indonesia: Questioning the Transfer of Properties through Wasiat WÄjibah to Non-Muslim Heirs." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 6.1 (2022): 176-197.
Zubair, A. (2022). HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHDAP ANAK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 19-20.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



