Independensi dan Integrasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v2i1.5174Keywords:
Independensi, Integrasi, Hukum Keluarga IslamAbstract
Penelitian ini membahas tentang sifat independen dan integrasi hukum keluarga Islam berdasarkan posisinya dalam tata hukum di negara Indonesia. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan berbagai sumber data primer dan sekunder yang dianalisis secara mendalam, sehingga mendapatkan hasil data yang valid untuk membantu kepentingan ilmiah. Penelitian ini memberikan hasil yaitu, pertama, status pemberlakuan hukum keluarga Islam di Indonesia terjadi beberapa perubahan pada waktu ke waktu.. Kedua, sifat independen hukum kekeluargaan pada ajaran Islam di Indonesia tercermin dari pelaksanaannya yang mengikat dan berlaku nasional bagi penduduk muslim serta pihak lembaga kegamaan Islam dalam pelaksanaanya tidak dapat di intervensi dari pihak lain. Ketiga, Sifat intergrasi hukum keluarga tercermin dalam pemberlakuan hukum keluarga Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan secara menyeluruh (nasional), khusunya bagi umat Islam di Indonesia.
References
Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Azizy, A.Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Cet. 1; Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Barkah, Qadariyah. Legislasi Hukum Pedata Islam di Indonesia. Jakarta: Perkumpulan Fata Institute, 2022.
Bunyamin, Mahmudin. Legislasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Yordania. Batu: Literasi Nusantara, 2021.
Esa, Nur, Asni Zubair, and M. H. Firdaus. "STUDI KOMPARATIF PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN." AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 4.1 (2022): 47-66.
Halim, Abdul. Politik Hukum Islam diIndonesia. Cet I; Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Hermanto, Agus. Sadd Al-Dzari’ah: Interpretasi Hukum Syara’ Terhadap Beberapa Hal Tentang Larangan Perkawinan. Solok: Mitra Cendekia Medika, 2022.
Hamzah, Hamzah. "Peranan Peradilan Agama Dalam Pertumbuhan Dan Dinamika Hukum Kewarisan Di Indonesia." AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 2.2 (2020): 122-139.
Karlina, Lilis, and Nur Asmi. "Kedaulatan Hukum dan Implikasinya dalam Islam." Constitutional Law Review 1.2 (2022): 102-117.
Lubis, Sulaikin, dkk. HukumAcara Perdata Peradilan Agama diIndonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Latif, Hamzah. "Optimalisasi Pengelolaan Potensi Wakaf Produktif di Kabupaten Bone (Studi Penerapan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)." Disertasi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (2019).
Manan, Abdul, Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI. Jakarta: Kencana, 2019.
Millah, Saepul dan Asep Saipuddin Jahar. Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia:Fiqh dan KHI. Jakarta: AMZAH, 2019.
MR, Dede Hendra. Eksistensi Pelanggar Pidana Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Syariat Islam di Provinsi Aceh. Depok: Universitas Indonesia, 2012.
Nuzul, Andi. "HUKUM ISLAM MANDIRI DAN TERINTEGRASI (Berkontribusi Menguatkan Sistem Hukum Nasional berwawasan ke Indonesiaan)." Al-Bayyinah 2.1 (2018): 1-24.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Statblad No. 117 Tahun 1937.
Sudrajat, Hendra, dkk. Hukum Islam. Jakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2022.
Sunni, Ismail. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Syarifuddin, Amir. Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia. Cet. II: Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Usman, Rekontruksi Teori Hukum Islam. Yogyakarta: L-K is, 2015.
Usman, Suparman. Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gama Media Pratama, 2002.
Zubair, Asni. "HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHDAP ANAK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)." MADDIKA: Journal of Islamic Family Law 3.1 (2022): 19-20.
Widodo, Panggih, Achmad Abubakar, and Muhammad Irham. "The Urgency of Written Evidence in Debt Transactions in the Perspective of Islamic Law." Al-Bayyinah 7.1 (2023): 67-83.
Zaenuddin dan Zufiani. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya. Sleman: CV. Budi Utama, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



