Otoritas Kepala Negara Dalam Membuat Undang-Undang

Authors

  • Nurhayani Nurhayani Prodi Hukum Tata Negara IAIN Bone
  • Ima Fatimah Prodi Hukum Tata Negara IAIN Bone

DOI:

https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.4154

Keywords:

Otoritas, Kepala Negara, Undang-Undang

Abstract

Sistem pemerintahan Presidensiil yang dianut oleh Indonesia memberikan konsekuensi terhadap kewenangan Presiden yang tidak hanya sebagai kepala Negara (symbol Negara), namun sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Secara teoritis dalam teori pembagian kekuasaan, maka Presiden berada dalam lingkup eksekutif, yang berarti memiliki kewenangan melaksanakan pemerintahan. Kewenangan Presiden sebagai eksekutif tentu berkaitan dengan pelaksanaan roda pemerintahan yang akan lebih banyak berkaitan dengan permasalahan administrasi pemerintahan atau pelaksanaan riil urusan-urusan rumah tangga Negara dimana Presiden sebagai yang mengepalai dari setiap urusan tersebut

References

Arake, Lukman. “Otoritas Kepala Negara Dalam Islam.†Lintas Nalar, 2020.

Arsil, Fitra, 2018, “Menggagas Pembatasan Pembentukan dan Materi Muatan PERPU: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan PERPU di Negara-Negara Presidensialâ€, Jurnal Hukum &Pembangunan Tahun ke48, No. 1, Januari-Maret.

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Ghoffar, Abdul, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD Tahun 1945 Dengan Delapan Negara Maju.

Hamidi, Jazim, 2010, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Bandung: PT Alumni.

Huda, Ni’matul, 2010, “Pengujian PERPU oleh Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 5, Oktober.

hukumonline.com, 2018, Syarat-Syarat Penetapan PERPU oleh Presiden, https:// www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt5188b1b2dfbd2/syaratsyarat-penetapan-PERPU-oleh-presiden, diakses pada 15 Oktober.

Indrati S., Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Jilid 1, Yogyakarta: PT Kanisius.

Kansil, C.S.T, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia : Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini, Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Lukman, Arake. “Pembatasan Otoritas Kepala Negara Dalam Menentukan Kebijakan Politik Dalam Perspektif Fikih Siyasah Islam.†Jurnal Ahkam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 12, no. 2 (2012): 297–304.

Monteiro, Josef M., Lembaga-Lembaga Negara setelah Amandemen UUD 1945, Cetakan Pertama, Jakarta Selatan: Pustaka Yustisia.

Rais, Heppy El, 2012, Kamus Ilmiah Populer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soemantri, Sri, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Posdakarya.

Yulistyowati, Efi, dkk, 2016, “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesi: Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemenâ€, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 18, Nomor 2, Desember.

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Nurhayani, N., & Fatimah, I. (2022). Otoritas Kepala Negara Dalam Membuat Undang-Undang. Constitutional Law Review, 1(2), 118–131. https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.4154

Issue

Section

Articles

Citation Check