Urgensi Sertifikasi Halal dan Pencantuman Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Authors

  • A Sartika G Prodi Hukum Tata Negara IAIN Bone
  • Irfan Amir IAIN Bone
  • Satriadi Satriadi IAIN Bone
  • Rosita Rosita IAIN Bone
  • ilmiyati Ilmiyati Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

DOI:

https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.4002

Keywords:

Sertifikasi Halal, Lebel Halal, UMKM, Konsumen, Muslim

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisa urgensi sertifikasi halal dan pencantuman Label Halal pada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui metode inventarisasi terhadap data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Dari hasil kajian, didapatkan bahwa sertifikasi halal itu merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, wajib mencantumkan label halal pada produknya. Namun terdapat pengecualian. Pelaku usaha yang memperoduksi produk yang bersumber dari bahan yang diharamkan berdasarkan syariat Islam, tidak diwajibkan. Akan tetapi konsekuensi logisnya, para pelaku usaha ini berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

References

Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Kosmetika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hasan, K. S. (2014). Kepastian hukum sertifikasi dan labelisasi halal produk pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 227-238.

Hidayat, A. S., & Siradj, M. (2015). Sertifikasi halal dan sertifikasi non halal pada produk pangan industri. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2).

Leisa Tyler, 2019, Kewajiban sertifikasi resmi halal berlaku, bagaimana nasib UMKM, BBC sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50080006

Markus Yuwono, 2022, Ditangkap karena menjual Bakso Ayam Tiren Selama 7 tahun, Pelaku bilang “senang Sekaliâ€, Kompas.com

Segati, A. (2018). Pengaruh persepsi sertifikasi halal, kualitas produk, dan harga terhadap persepsi peningkatan penjualan. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3(2), 159-169.

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.

https://dunia.tempo.co/read/1516427/10-negara-dengan-penduduk-muslim-terbanyak-di-dunia

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220611070547-20-807661/heboh-rendang-babi-pemilik-dipanggil-polisi-hingga-minta-maaf

https://tirto.id/kasus-samyang-bukti-bpom-dan-lppom-mui-tak-sinkron-cq6P

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,

AG. Prof. Dr. H. M. Amir HM. M.Ag., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Wawancara, Bone, 4 Agustus 2022

Downloads

Published

2022-10-30

How to Cite

G, A. S., Amir, I., Satriadi, S., Rosita, R., & Ilmiyati, ilmiyati. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal dan Pencantuman Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Constitutional Law Review, 1(2), 92–101. https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.4002

Issue

Section

Articles

Citation Check