Urgensi Sertifikasi Halal dan Pencantuman Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.4002Keywords:
Sertifikasi Halal, Lebel Halal, UMKM, Konsumen, MuslimAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa urgensi sertifikasi halal dan pencantuman Label Halal pada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui metode inventarisasi terhadap data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Dari hasil kajian, didapatkan bahwa sertifikasi halal itu merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, wajib mencantumkan label halal pada produknya. Namun terdapat pengecualian. Pelaku usaha yang memperoduksi produk yang bersumber dari bahan yang diharamkan berdasarkan syariat Islam, tidak diwajibkan. Akan tetapi konsekuensi logisnya, para pelaku usaha ini berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
References
Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Kosmetika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2).
Hasan, K. S. (2014). Kepastian hukum sertifikasi dan labelisasi halal produk pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 227-238.
Hidayat, A. S., & Siradj, M. (2015). Sertifikasi halal dan sertifikasi non halal pada produk pangan industri. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2).
Leisa Tyler, 2019, Kewajiban sertifikasi resmi halal berlaku, bagaimana nasib UMKM, BBC sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50080006
Markus Yuwono, 2022, Ditangkap karena menjual Bakso Ayam Tiren Selama 7 tahun, Pelaku bilang “senang Sekaliâ€, Kompas.com
Segati, A. (2018). Pengaruh persepsi sertifikasi halal, kualitas produk, dan harga terhadap persepsi peningkatan penjualan. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3(2), 159-169.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.
https://dunia.tempo.co/read/1516427/10-negara-dengan-penduduk-muslim-terbanyak-di-dunia
https://tirto.id/kasus-samyang-bukti-bpom-dan-lppom-mui-tak-sinkron-cq6P
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
AG. Prof. Dr. H. M. Amir HM. M.Ag., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Wawancara, Bone, 4 Agustus 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



