Analisis Yuridis Empiris Pencatatan Nikah Siri Pasangan Di Bawah Umur

Authors

  • A. Rahmaniar Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Bone, Indonesia
  • Irfan Amir IAIN Bone
  • Ismail Keri IAIN Bone
  • Ilmiyati Ilmiyati IAIN Bone
  • Asni Zubair IAIN Bone
  • Rosita Rosita IAIN Bone

DOI:

https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.3995

Keywords:

Dispensasi, Pencatatan Nikah, Perkawinan anak, Nikah Siri, KUA Cenrana,

Abstract

Secara yuridis normatif, perkawinan dibawah umur dilarang. Perkawinan yang diizinkan oleh negara adalah bagi mereka pasangan calon yang telah memenuhi syarat usia minimal 19 tahun. Akan tetapi, negara tetap membuka peluang terjadinya perkawinan dibawah umur, yakni melalui pengajuan dispensasi kawin pengadilan dengan syarat “alasan mendesakâ€.  Akan tetapi, fakta empris di Kecamatan Cenrana, masih terdapat temuan kasus dimana pasangan calon yang menikah tergolong dalam klasifikasi perkawinan dibawah umur dan dilangsungkan secara siri/dibawah tangan tanpa melibatkan KUA. Pasangan calon yang menikah dibawah umur dan dilangsungkan secara siri pada dasarnya telah menyampaikan ke KUA untuk dicatatkan perkawinannya, namun ditolak oleh KUA dengan alasan belum cukup umur. Pasangan ini, jika tetap akan melangsungkan perkawinan, agar sah menurut agama dan diakui oleh negara, KUA memberikan nasihat dan mengarahkan untuk terlebih dahulu mengajukan dispensasi kawin di pengadilan agama. Namun, jarak tempuh antara Kec. Cenrana dengan Pengadilan cukup jauh dan didukung oleh persepsi masyakat yang memandang pengurusan dispensasi kawin di pengadilan ribet dan berbelit-belit, Keluarga kedua mempelai beserta pasangan calon, lebih memilih untuk melangsungkan perkawinan secara siri dan menunda penerbitan buku nikah

References

Ardita, Bram Debbel. Problematika Pernikahan di Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Hukum Tata Negara. Vol 7 No, 1, Mei 2021

Bahrum, Mukhtaruddin. “Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri.†Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, no. 2 (2019): 194–213. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.434.

Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.

Imron, A. (2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. QISTIE, 5(1).

Jamilah, Fitrotin Dkk. Perkawinan Anak di Bawah Umur Studi Analisis Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Kajian Hukum Islam, 2018.

Nugraha, Xavier. Rekontruksi Batas Usia Minimal Perkawinan sebagai bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan . Analisa Putusan MK No. 22/ Puu-Xv/2017. Jurnal Lex Scientia Law Review. Vol 3 No, 1, Mei 2019.

Kurniawati, Rani Dewi. Efektifitas Perubahan UU NO 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadaap PenetapanDispensasi Kawin. Jurnal Presumpation Of LAO, 2021.

Usman, Rachmadi. Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang- Undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 14 No,03, September 2017.

Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan dan Isbat Nikah Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Cet. I; Makassar: Humanities Genius. 2020.

Zainuddin dan Afwan Zainudddin. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Cet. 1; Yogyakarta: Deepublishing. 2017.

Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, Laporan Perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Watampone tahun 2018

Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, Laporan Perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Watampone tahun 2020

https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/20/190300123/peringkat-ke-2-di-asean-begini-situasi-perkawinan-anak-di-indonesia?page=all

https://www.voaindonesia.com/a/bukan-kehamilan-cinta-jadi-alasan-terbanyak-perkawinan-anak-/6934745.html

Downloads

Published

2022-10-30

How to Cite

Rahmaniar, A., Amir, I., Keri, I., Ilmiyati, I., Zubair, A., & Rosita, R. (2022). Analisis Yuridis Empiris Pencatatan Nikah Siri Pasangan Di Bawah Umur. Constitutional Law Review, 1(2), 78–91. https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.3995

Issue

Section

Articles

Citation Check