Affirmative Action Terhadap Perempuan dalam Bidang Politik; Sebuah Tinjauan di Negara Hukum Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.3972Keywords:
Affirmative Action, Perempuan, Pemilihan Umum, Partai Politik, Zipper System,Abstract
Penelitian ini menganalisis terkait kebijakan affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konsep dan urgensi terkait affirmative action terhadap perempuan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan affirmative action di Indonesia dimulai pasca ratifikasi konvensi CEDAW yang menuntut untuk dibuatkannya peraturan perundang-undangan terkait penghapusan deskriminasi terhadap perempuan. Implikasinya, khususnya dalam bidang politik, affirmative action diakomodir dalam Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik yang mengatur kuota 30% keterlibatan perempuan dan menegaskan penerapan zipper system dalam pemilu 2009. Namun dalam perkembangannya, zipper system diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena melanggar hak konstitusional warga dan menetapkan keterpilihan calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.
References
Amir, Irfan, dan Mustafa. Aspek Hukum dan Dinamika Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta Selatan: Kreasi Cendekia Pustaka (KCP), 2021.
Eddyono, Sri Wiyanti. Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW. Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007.
Gerung, Rocky. “Politik Perempuan VS Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Perempuan, Edisi 63, (2009).
Indra, Mexsasai. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Cet I; Jakarta: PT Refika Aditama, 2011.
Karim, M. Rusli. Perjalanan Partai Politik di Indonesia, Sebuah Potret Pasang Surut. Jakarata: Rajawali Press, 1983.
Kurniawan, Nalom. “Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 4, (2014).
Migirou, Kalliope. Menuju Implementasi Efektif Mengenal Legislasi Dan Hak Azazi Perempuan Internasional. Jakarta: YJP dan IDEA, 1999.
Muchamad, Ali Safa’at. Pembubaran Partai Politik. Pengaturan Dan Praktik Pembubaran Partai Politik Dalam Pergulatan Republik. Cet.I; Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Rahmatunnisa, Mudiyati. “Affirmative Action Dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan Di Indonesiaâ€. Jurnal Wacana Politik, Vol. 1, No. 2, (2016)
Reyes, Melanie et all. “The Quota System : Women’s Boon Or Bane?†The Centre For Legislative Development. Vol 1, No. 3, (2000).
Sadli, Saparinah. Hak Asasi Permpuan dalah Hak Asasi Manusia, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: KK Convention Watch, PKWJ UI, 2000.
Susanti, Dyah Ochtarina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Thalib, Nur Asikin. “Hak Politik Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2, (2014).
Zulkarnain dan Safrizal Rambe, “Perjalanan Partai Politik di Indonesia: Sebuah Potret Pasang Surut†(Laporan Penelitian Stimulus, Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional 2018, Jakarta 2018
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Contitutional Law Review (Colrev) agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



