Kebijakan Penanganan Cyber Crime Pengguna m-Banking dalam Penilaian Loyalitas Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.30863/ibf.v5i1.5825Kata Kunci:
Cyber Crime, Kebijakan, Loyalitas, Mobile BankingAbstrak
Â
Penelitian ini membahas tentang Analisis Kebijakan Penanganan Cyber Crime Pada Pengguna Mobile Banking dalam Menilai Loyalitas Nasabah (Studi Pada Bank Syariah Indonesia Kabupaten Sinjai). Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pihak BSI Cabang Sinjai dalam penanganan cyber crime pada pengguna mobile banking, (2) Untuk mengetahui bagaimana perilaku nasabah menanggapi kebijakan pihak BSI Cabang Sinjai dalam penanganan cyber crime pada pengguna mobile banking. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah dekomposisi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kebijakan yang dilakukan oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan dengan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, yang menekankan pada tindakan preventif dan represif pemerintah. Penerbitan aplikasi mobile banking Byond yang lebih aman merupakan langkah preventif BSI dalam mencegah potensi ancaman cyber crime. Di sisi lain, tindakan BSI mengganti server dan menambah jam kerja operasional untuk menangani keluhan nasabah terkait mobile banking adalah langkah represif. Kebijakan yang diambil oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE), (2) BSI Cabang Sinjai memiliki implikasi signifikan terhadap pembentukan dan pemeliharaan loyalitas nasabah. Philip Kotler, pakar pemasaran terkemuka, mengidentifikasi empat dimensi utama loyalitas, yaitu repeat intention (niat untuk menggunakan kembali), word-of-mouth (dari mulut ke mulut), price sensitivity (sensitivitas terhadap harga), dan complaining behavior (perilaku dalam menyampaikan keluhan). Kebijakan BSI dalam menangani cyber crime secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi keempat dimensi ini.
Â
Referensi
Adila. (2017). Pengaruh Layanan Mobile Banking Terhadap Kepuasan Pelanggan (Issue 1).
Bahl, S. (2012). E-Banking : Challenges & Policy Implications. Proceedings of ‘I-Society 2012’ at GKU, Talwandi Sabo Bathinda (Punjab), 1–12.
Barquin, S., Gantes, G. de, HV, V., & Shrikhande, D. (2019). Digital banking in Indonesia: Building loyalty and generating growth. McKinsey & Company, February, 6. https://www.mckinsey.com/industries/financial-services/our-insights/digital-banking-in-indonesia-building-loyalty-and-generating-growth
Hidayatputra Pratama, T., & Nurhayati, I. (2023). Perlindungan Nasabah Pengguna Layanan E-banking Dalam Perspektif Cybercrime. Prosiding Seminar Nasional Akuntansi Dan Manajemen, 3.
Mainata, D. (2018). Analytical Tools dan SWOT Analysis Penggunaan M-Banking Perbankan Syariah di Indonesia [Analytical Tools and SWOT Analysis The Use of M-Banking in Islamic Banking in Indonesia]. Al-Tijary, 3(2), 160.
Miftahuddin, M., & Hendarsyah, D. (2019). Analisis Perbandingan Fasilitas Aplikasi Mobile Banking Bank Syariah Mandiri KCP. Bengkalis Dengan Bank Mandiri KC. Bengkalis. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8(1), 16–32. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i1.149
Ni Nyoman Anita Candrawati. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU E-MONEY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(1), 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/8448
Oktaviani, G. (2019). Pengaruh Kepuasan Terhadap Loyalitas Pelanggan pada Jasa PT Gita Rifa Express (Studi Kasus Pengiriman Barang Daerah Batusangkar). Universitas Islam Riau, 10.
See, B. R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dan Bank Terhadap Tindak Kejahatan Berbasis Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jurnal Hukum Caraka Justitia Syahputra, A. (2020). Analisis Kebijakan Dalam Penanganan Kejahatan Cyber Crime (Studi Kasus Cabang Bank BNI Syariah Lhokseumawe). Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors who publish with Islamic Banking and Finance Journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
