CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
DOI:
https://doi.org/10.30863/ibf.v3i1.5212Abstrak
Corporate Social Responsibility (CSR) Di lembaga keuangan syariah (LKS)Metode
penelitian menggunakan studi literatur, yaitu pengumpulan data pustaka, dengan
melakukan penelusuran terhadap penelitian yang pernah dibuat sebelumnya maupun
dari publikasi lembaga terkait. Ruang lingkup atau objek penelitian ini yaitu
corporate social responsibility (CSR) di lembaga keuangan syariah (LKS).
Hasil Penelitian yaitu Bentuk Pelaksanaan Corporate Social Responsibility
(CSR) Di lembaga keuangan syariah (LKS) yaitu 1) Kepatuhan Syariah 2). Keadilan
dan kesetaraan Kegiatan operasional. 3). Bertanggung jawab dalam bekerja 4).
Jaminan kesejahteraan 5). Jaminan kelestarian alam 6). Setiap tindakan Bantuan
kebajikan atau social.
Referensi
Faisal Badroen dkk, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.133
Solihin Ismail, Corporate Social Responsibility (CSR). (Jakarta: Salemba Empat,
, h.4
Tri Budiyono, Hukum Perusahaan, (Salatiga: Griya Media, 2011), h.107
Bukhari Alma, Doni juni Priansa, Manajemen bank Syariah, (Bandung : Alfabeta,
, h.10
K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), h.292
Irham fahmi, Etika Bisnis Teori Kasus Dan Solusi, (bandung: Alfabeta, 2013), h.81
T. Romi Marnelly, “Corporate Social Responsibility (CSR): Tinjauan Teori dan
Praktek di Indonesiaâ€, Jurnal Aplikasi Bisnis, (Riau : Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau), Vol. 2 No. 2, (April 2012),
h.52
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 15
A. Chairul Hadi, “Corporate Social Responsibility Dan Zakat Perusahaan Dalam
Perspektif Hukum Ekonom
Totok Mardikanto, CSR (Corporate Social Responsibility) Tanggung Jawab Sosial
Korporasi, (Bandung: Afabeta, 2014), h.142
Patricia J. Persons, Etika Public Relation, (Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2017),
h.143
Ricky W. Griffin dan Ronald J ebert, Bisnis, Edisi Kedelapan, (Jakarta: Gelora
Aksara Pratama, 2006), h.85
Suharyadi dan Arissetyanto Nugroho, Kewirausahaan Membangun Usaha Sukses
Sejak Usia Muda, (Jakarta: Salemba, 2007), h.219
K.Bertens, Etika Bisnis, (Yogyakarta: Kanisius, 2009), h.297
Hendri Budi Untung, Corporate Social Responsibility, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
h.6.
Siti Amaroh, “Prinsip Keadilan Sosial Dan Altruisme Dalam Penerapan Sistem
Perbankan Syariahâ€, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, (Semarang:
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo), Vol 5, No 2
(2014), h.89.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors who publish with Islamic Banking and Finance Journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.