PERTIMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM MENETAPKAN HADHANAH ANAK PASCA PERCERAIAN PADA ORANG TUA BEDA AGAMA

Authors

  • Hafilah Ramadani Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v4i2.5813

Keywords:

Hadhanah, Pasca Perceraian, Beda Agama

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hadhanah menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui hadhanah  pada orang tua beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang menggunakan literatur atau kepustakaan sebagai sumber data. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif karena sumber data maupun hasil penelitian berupa deskripsi kata-kata. Pendekatan ini merujuk pada metode yang digunakan untuk menggali dan menganalisis informasi yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis, seperti buku, artikel, jurnal, laporan, dokumen, dan bahan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hadhanah dalam hukum Islam menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan akal anak hingga mandiri. Hadhanah meliputi pemeliharaan fisik dan pendidikan, termasuk agama, dengan kerjasama antara suami dan istri, terutama dalam tanggung jawab ekonomi. Meskipun terjadi perceraian, ibu memiliki hak utama dalam mengasuh anak, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan materi dan kasih sayang. Hadhanah pada orang tua beda agama menyatakan bahwa meskipun perceraian terjadi, tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak tetap bersama. Jika ibu murtad atau non-Muslim, hak asuh lebih diutamakan kepada ayah yang Muslim terutama dalam pendidikan agama Islam demi mendukung perkembangan agama anak.

 

ABSTRACT

This study aims to examine hadhanah according to Islamic law and its application to parents of different religions. The research is a library-based study, or library research, which utilizes literature and library materials as data sources. The approach employed is qualitative, as both the data sources and research findings are descriptive in nature. This approach involves methods for exploring and analyzing information obtained from written sources, such as books, articles, journals, reports, documents, and other materials relevant to the research topic.

The findings of this study indicate that hadhanah in Islamic law entails the responsibility of parents to meet the physical, spiritual, and intellectual needs of the child until they become independent. Hadhanah includes physical care and education, including religious education, carried out collaboratively between husband and wife, particularly in economic responsibilities. In cases of divorce, the mother has primary custody rights, focusing on fulfilling the child's material needs and providing affection. Regarding hadhanah for parents of different religions, it is stated that despite divorce, the responsibility for the child’s care and education remains shared. If the mother converts to another religion or is non-Muslim, custody is prioritized for the Muslim father, particularly in ensuring the child’s Islamic education to support their religious development.

References

Amin, Faris El. Fikih Munakahat 2. Jawa Timur; Duta Media Publishing, 2021.

Basri, Rusdaya. Fikih Munakahat 2. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cet. VII: Jakarta; Prenadamedia Group, 2015.

Hermanto, Agus. Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Cet. I: Kota Malang; CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur an dan Terjemahnya. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Lubis, Syaddan Dintara. “Kedudukan Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian dari Istri Yang Murtad menurut Hukum Islamâ€, Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, Vol. 6, No. 1, 2024.

Mahmudah, Husnatul, Juhriati, dan Zuhrah, “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia)“, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Cet. II: Jakarta; Kencana, 2017..

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Cet. V: Jakarta; Prenadamedia Group, 2014.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. IV: Depok; PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Tarmizi, Yulia Pradiba, dan Karmila Usman, “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnyaâ€, Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, Vol. 1, No. 1, April 2023.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (KHI). Cet. IX; Bandung: CV.Nuansa Aulia, 2021.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2024-12-31

Citation Check