IKRAR TALAK DI LUAR PENGADILAN DITINJAU MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Pada Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone)

Authors

  • Hardilla Hardilla Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
  • Nadya Faizal Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
  • Andi Darna Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v4i2.5756

Keywords:

Ikrar Talak, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Abstrack

This research discucces the Pledge of Talak Outside the Court Reviewed According to Islamic Family Law (Case Study in Pattimpa Village, Ponre District, Bone Regency). The problem in this study is how the perception of the people of Pattimpa Village, Ponre District about the Talak Pledge outside the court and how the review of Islamic Family Law about the Talak Pledge outside the court in the people of Pattimpa Village, Ponre District. The purpose of this study is to find out the perception of the people of Pattimpa Village, Ponre District about the Talak Pledge outside the court and the review of Islamic Family Law about the Talak Pledge outside the court in the people of Pattimpa Village, Ponre District. This research is a field research with a qualitative approach.

The results of the study showed that there were several people in Pattimpa Village, Ponre District who divorced out of court. This is due to several reasons, namely: their lack of knowledge of how to litigate in court and the considerable amount of costs, long distance from the court, following previous divorces. Even though divorces carried out outside the court will not get legality, there are still people in Pattimpa Village, Ponre District who divorce outside the court. Divorce out of court results in the perpetrator not being able to legally carry out the next marriage according to the law. This is because her marital status has not been legally broken. In a sense, as a result of this out-of-court divorce, the perpetrator can only carry out the next marriage in a series.

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Ikrar Talak Di Luar Pengadilan Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Pada Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre tentang Ikrar Talak diluar pengadilan dan bagaimana tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Ikrar Talak diluar pengadilan pada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre tentang Ikrar Talak diluar pengadilan dan tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Ikrar Talak diluar pengadilan pada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre yang melakukan perceraian di luar pengadilan. Hal ini disebabkan beberapa alasan yaitu: kurangnya pengetahuan mereka tentang cara berperkara di pengadilan dan jumlah biaya yang cukup besar, jarak tempuh yang jauh dengan pengadilan, mengikuti perceraian sebelumnya. Meskipun perceraian yang dilakukan di luar pengadilan tidak akan mendapatkan legalitas, namun masih saja ada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre yang melakukan perceraian di luar Pengadilan. Perceraian di luar pengadilan mengakibatkan pelakunya tidak dapat melakukan perkawinan selanjutnya secara sah menurut perundang-undangan. Hal ini karena status perkawinannya belum putus secara hukum. Dalam arti, akibat perceraian di luar pengadilan ini pelaku hanya bisa melakukan perkawinan selanjutnya secara sirri.

References

Sumber Buku/Kitab/Jurnal:

Nugroho Hibnu, Kedudukan Taklik Talak Menurut Hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Journal Of Islamic Law, vol. 7 no. 1 1979

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Putra Grafika, 2006

Rafiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Cet. 2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997

Rusyd Ibnu, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, Penerjemah Imam Ghazali Said dan Ahmad Zaidun, Jilid. 2, Jakarta: Pustaka Amani, 2007

Khairuddin, “Alasan Perceraian Luar Pengadilan dan Akibatnya bagi Masyarakat Desa Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil†Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.5 No.1 2022

Huda Haniful dan Syamsul Bahri, Status Hukum Talak Di Luar PengadilanMenurut Hukum Positif Indonesia, Jurnal Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol 7 No.1 2023

Yahya M. Harahap, “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islamâ€, Mimbar Hukum Islam, Vol III No. 5 1992

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Cet. 5, Pasal 19, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Kompilasi Hukum Islam, Cet. 4, Pasal 116, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2012

Wawancara:

Asiswan, Masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre, Wawancara oleh penulis, Ponre, 19 Agustus 2024

Hasnidar, Masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre, Wawancara oleh penulis, Ponre 13 Juli 2024

Marwati, Masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre, Wawancara oleh penulis, Ponre, 19 November 2024

Agus, Masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre, Wawancara oleh penulis, 19 November 2024

Yasri, Kepala Desa Pattimpa Kecamtan Ponre, Wawancara oleh penulis, Ponre, 15 November 2024

Marratang, Kepala KUA Kecamatan Ponre, Wawancara oleh penulis, Ponre, 14 November 2024

Dalle, Imam Desa Pattimpa Kecamatan Ponre, Wawancara oleh penulis, Ponre, 15 November 2024

Downloads

Published

2024-12-04

Citation Check