TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN PANAH WAYER YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i1.5284Keywords:
Tindak Pidana, Panah Wayer, AnakAbstract
Abstract
Â
Nasrah Hasmiati Attas and Dewi Arnita Sari TITLE "JURIDICAL REVIEW OF PANAH WAYERÂ ACTS CONDUCTED BY CHILD IN GORONTALO CITY.
This study aims to (1) To find out the rule of law against the crime of panah wayer committed by children in the city of Gorontalo (2) To find out the factors that influence the law enforcement by the municipal police resort of Gorontalo against the crime of panah wayer violence committed by children in Gorontalo city.
This research is an empirical study, the type of empirical approach is used to study or analyze primary data in the form of data in the field of research, the results of direct interviews are then linked to secondary data in the form of book materials.
The results of this study indicate that the rule of law that becomes a reference in the crime of panah wayer committed by children is the provisions in the Criminal Code and the Criminal Procedure Code and the special rules of the child, namely undang-undang perlindungan anak and undang-undang sistem peradilan pidana anak. Apart from that, the factors that influence law enforcement by the police are legal factors, apparatus, facilities and facilities, society and culture
The recommendation of this research is that it is suggested that the integration of existing legal instruments especially relating to children as well as encouragement so that the community can play an active role in preventing the occurrence of criminal acts, especially the crime of panah wayer in Gorontalo.
Keywords: Crime, Panah Wayer, Child
ABSTRAK
Â
Nasrah Hasmiati Attas dan Dewi Arnita Sari Judul “Tinjauan yuridis Terhadap Tindakan Kekerasan Panah Wayer yang Dilakukan oleh Anak di Kota Gorontaloâ€.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui aturan hukum terhadap tindakan pidana kekerasan panah wayer yang dilakukan oleh anak di kota gorontalo (2) Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh kepolisian resor gorontalo kota terhadap tindak pidana kekerasan panah wayer yang dilakukan oleh anak di kota gorontalo.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, tipe pendekatan empirik digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data-data dilapangan tempat penelitian, hasil wawancara langsung kemudian dihubungkan dengan data-data sekunder berupa bahan-bahan buku.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aturan hukum yang menjdai rujukan dalam tindak pidana kekerasan panah wayer yang dilakukan oleh anak ialah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP serta peraturan khusus anak, yakni undanag perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Selain daripada itu adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh kepolisisan ialah faktor hukum, aparat, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan
Rekomendasi penelitian ini yakni disarankan adanya pengintegrasian instrumen hukum yang ada khususnya yang berkaitan dengan anak serta dorongan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana khususnya tindak pidana panah wayer dikota gorontalo.Â
Â
Kata kunci : Tindak Pidana, Panah Wayer, Anak
References
Adami Chazawi. 2005. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Amir Ilyas. 2012. Asas-asas hukum pidana. Rangkang education & pukap-indonesia: yogyakarta.
Andi Hamzah. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta. Andi Zainal Abidin Farid. 2010. HUKUM PIDANA 1. Sinar Grafika: Jakarta.
Bunadi Hidayat. 2010. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. PT. Alumni: Bandung.
Chairul Huda. 2006. “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€. KENCANA PRENADA MEDIA GROUP: Jakarta.
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Jumarni, S H. “Konstruksi Dan Implementasi Zakat Pertanian Di Kecamatan Mare Kabupaten Bone.†Al-Syakhshiyyah 3, no. 2 (2021): 363582.
Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Leden Marpaung. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya). Sinar Grafika: Jakarta.
Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.
-----------. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama: Bandung.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. PT Refika Aditama: Bandung.
Maulana Hassan Wadong. 2000. Pengantar advokasi dan hukum perlindungan anak. PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.
Sari, Dewi Arnita. “Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah.†Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 5, no. 2 (2020): 150–66.
Sari, Dewi Arnita, and Sukaldi Sukaldi. “Analisis Yuridis Pembukaan Rahasia Bank Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Ar-Risalah 2, no. 2 (2022): 75–90.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




