Nikah Beda Agama Dalam Al-Quran Dan Implikasinya Terhadap Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/alwajid.v1i1.871Abstrak
Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang sudah ada sejak dahulu namun masih banyak diperbincangkan atau dilaksanakan oleh beberapa penduduk Indonesia sampai saat ini. Dalam berbagai sumber dinyatakan bahwa beberapa ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan atau tidaknya pernikahan beda agama. Salah satu pernikahan beda agama yang diperbolehkan dari beberapa macam pernikahan beda agama yang dijelaskan dalam al-Quran adalah pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan dari ahli kitab. Dengan menggunakan metode hermeneutika double movement Fazlur Rahman, ditemukan bahwa sebenarnya ahli kitab pada zaman dahulu dengan sekarang berbeda pada agama apa saja yang masuk dalam kriteria ahli kitab. Menurut beberapa pendapat, banyak yang mengatakan bahwa agama apapun baik samawi maupun tidak yang mempunyai kitab maka disebut dengan ahli kitab. Hal ini kemudian ditarik dalam boleh atau tidaknya pernikahan beda agama yang mana dari empat madzhab fiqih secara keseluruhan memperbolehkan meskipun dengan hukum makruh kecuali madzhab Hambali yang memperbolehkan secara mutlak. Hukum ini jika ditarik ke Indonesia maka akan ditemukan alasan mengapa MUI mengharamkan pernikahan beda agama dengan berbagai alasan yang telah disebutkan salah satunya mengurangi banyaknya konversi agama yang akan terjadi jika pernikahan beda agama tetap boleh dilakukan.
Â
Â
Referensi
Abdul Khir, Mohd Faizal. 2011. “Konsep Ahli Kitab Menurut Ibn Hazm dan al-Shahrastaniâ€, Jurnal Usuluddin.
Arkoun, Mohammad. 1993. “Pemikiran tentang Wahyu Dari Ahli Kitab sampai Masyarakat Kitabâ€, Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, (no.2, Vol.IV)
ath-Thabari, Ibn Jarir. 1992. Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Quran, (Beirut, Dar al-kutub al-‘ilmiyyah)
az-Zuhaili, Wahbah al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Vol. VII
Husni, Zainul Mu’ien. 2015. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif al-Quran dan Sunnah serta Problematikanyaâ€, at-Turas, (Vol.2, No.1)
Mudzar, Atho. 1993. Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia; Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta: INIS)
Nasrullah, 2015. “Ahli Kitab Dalam Perdebatan: kajian Survei Beberapa Literatur Tafsir Al-Qur’anâ€, Jurnal Syahadah, (Vol.III, No.2)
Ridha, Muhammad Abduh dan Rasyid Tafsir al-Manar, (Beirut: Ma’rifah,t.t)
Ridha, Rasyid. 1367. Tafsir al-Manar, Vol.VI, (Cairo: Dar al-Manar)
Sabiq, Sayyid. 1977. Fiqh al-Sunnah, Vol.III, (Beirut : Dar al-Fikr, Cet I)
Shihab, M. Quraish. 1994. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan)
Shihab, M. Quraish. 1994. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan)
Suhadi, 2006. kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam, (Yogyakarta: LkiS)
Suma, Muhammad Amin. 2015. Kawin Beda Agama di Indonesia Telaah Syariah dan Qanuniah, ( Tangerang: Lentera Hati)
Thabathaba’i, Muhammad Husein. 1991. Al Mizan fi Tafsir al-Qur’an, (Beirut: Mu’assasah al-‘A’alamy lil Mathbu’at)
Wahyuni, Sri. 2014. “Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesiaâ€, Al-Risalah, (Vol.14, No.2)
Watt, W. Mountgomery. 1970. Bell’s Introduction to the Qur’an, (Edinburgh: Edinburgh University Press)
Zuhaili, Wahbah Tafsir Munir, Juz V-VI, (Damaskus: Maktabat al-Ghazali, tth)
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.