KONSEP NUSYUZ TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PRESPEKTIF TAFSIR AL-KASYSYAF KARYA AZ-ZAMAKHASYARI

Authors

  • Hendri Utami Henri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Muh. Nasruddin Nasruddin Muh. Nasruddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30863/alwajid.v3i2.3807

Abstract

Berdasarkan uraian perumusan masalah penelitian, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut; Pertama, menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan nusyuz baik nusyuz. Kedua, menjelaskan bagaimana dampak nusyuz terhadap keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Data-data yang sudah diklasifikasi dari sumber data primer dan sekunder. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan salah satu dari metode penelitian kuallitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, menurut az Zamakhasyari Penyelesaian nusyuz dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 disebutkan bahwa apabila sang istri melakukan nusyuz terhadap suami, maka langkah pertama yang harus di lakukan oleh suami adalah menasehatinya, apabila masi tidak bisa juga sang suami boleh memukulnya, apabila masih tidak bisa juga maka sang suami boleh untuk menceraikannya. Selanjutnya, apabila sang suami yang melakukan nusyuz, maka sang istri diperbolehkan untuk menasehatinya. Apabila sang suami masih melakukan nusyuz nya maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Dampak nusyuz terhadap keharmonisan rumah tangga dan sosiologi hukum adalah. Apabila terjadi nusyuz, maka keharmonisan keluarga tersebut akan sangat terganggu. Buruknya lagi apabila terjadi nusyuz dan tidak dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan lagi, bisa mengakibatkan perceraian dan dampak negatifnya bagi anak.

 

Kata Kunci: Nusyuz, Tafsir Al-Kasysaf, Zamakhasyari

Author Biographies

Hendri Utami Henri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

IAT

Muh. Nasruddin Nasruddin Muh. Nasruddin, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

IAT

References

Maimunah Hasan, Rumah Tangga Muslim, Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2001

Abu al-Abbas Shams al-Din Ah (mad ibn Muh) ahmad ibn Abi Bakr ibn Khallikan, Wafayat al-A’yan wa Anba’ al-Zaman Jilid 5 (Beirut: Dar Sadir, t.th).

Al-Ghazali, Menyingkap Hakikat Perkawinan, Bandung, Karisma, 2009.

Diya’ al Din ibn al Athir, al Mithl al Sair fi Adb al Katib wa al Shair, Vol II, (Kairo: Dar Nahdhah Misr; T.tk).

Mustafa al-Sawi al-Juwaini, Manhaj al-Zumakhsyari fi Tafsir al-Quran (Mesir: dar alMa’arif, t.th)

Muhammad Yusuf dkk. Studi Kitab Tafsir Ed. A. Rofiq Yogyakarta: TERAS dan THPress, 2004

Mani’ Abdul Halim Mahmud, Manhaj al-Mufassirin Terj. Faisal Saleh dan Syahdianor, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006

Yusuf Jamal al Din, al Nujum al Zahirah fi Muluk Misr wa al Qaqirah, Vol. V Mesir: Dar al Kutb; T.Th.

Anshori, Sturdi Kritis Tafsir Al-Kasyaf, SOSIO-RELIGIA, Vol.8, No.3, Mei 2009. 595

Mu’min Ma’mun, Pandangan Imam Az-Zamaksyary Tentang Kalam Allah (Al-Qur’an), Fikrah, vol 1, no 2, Juli-Desember 2013.

Shofa Maryam, Sisi Sunni Al-Zamaksyari (Telaah ayat-ayat siksa kubue dalam al-Kasyaf), Suhuf, Vol 4, No 1, 2011.

Mu’min Ma’mun, Pandangan Imam Az-Zamaksyary Tentang Kalam Allah (Al-Qur’an), Fikrah, vol 1, no 2, Juli-Desember 2013.

Manna Khalil al-Qathtthan, Studi-Studi Ilmu al-Quran, Bogor: Pustaka Lintera Antar Nusa, 2011.

Az-Zamakhsyari, al-Kasyaf an Haqoiqi al-Tanzil wa Uyuuni al-Aqowili fi al-wujuuh al-Takwil, Beirut, Dar alKutub al-Ilmiyyah, 1995.

Husnul Hakim IMZI, Ensiklopedi Kitab-Kitab Tafsir, Jawa Barat: Lingkar Studi al-Qur’an (LSiQ), Cetakan I, 2013.

Quraish Shihab, Ensiklopedia Al-Qur‟an: Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Djuaini, “Konflik Nusyuz dalam Relasi Suami Istri dan Resolusinya Perpektif Hukum Islamâ€, Jurnal, No. 2, volume. 15, 2016.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta.

Ali Yusuf As-Subkhi, Fiqih Keluarga: Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafindo Offset, 2010.

Downloads

Published

2023-01-01