KONSEP NUSYUZ TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PRESPEKTIF TAFSIR AL-KASYSYAF KARYA AZ-ZAMAKHASYARI
DOI:
https://doi.org/10.30863/alwajid.v3i2.3807Abstract
Berdasarkan uraian perumusan masalah penelitian, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut; Pertama, menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan nusyuz baik nusyuz. Kedua, menjelaskan bagaimana dampak nusyuz terhadap keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Data-data yang sudah diklasifikasi dari sumber data primer dan sekunder. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan salah satu dari metode penelitian kuallitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, menurut az Zamakhasyari Penyelesaian nusyuz dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 disebutkan bahwa apabila sang istri melakukan nusyuz terhadap suami, maka langkah pertama yang harus di lakukan oleh suami adalah menasehatinya, apabila masi tidak bisa juga sang suami boleh memukulnya, apabila masih tidak bisa juga maka sang suami boleh untuk menceraikannya. Selanjutnya, apabila sang suami yang melakukan nusyuz, maka sang istri diperbolehkan untuk menasehatinya. Apabila sang suami masih melakukan nusyuz nya maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Dampak nusyuz terhadap keharmonisan rumah tangga dan sosiologi hukum adalah. Apabila terjadi nusyuz, maka keharmonisan keluarga tersebut akan sangat terganggu. Buruknya lagi apabila terjadi nusyuz dan tidak dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan lagi, bisa mengakibatkan perceraian dan dampak negatifnya bagi anak.
Â
Kata Kunci: Nusyuz, Tafsir Al-Kasysaf, ZamakhasyariReferences
Maimunah Hasan, Rumah Tangga Muslim, Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2001
Abu al-Abbas Shams al-Din Ah (mad ibn Muh) ahmad ibn Abi Bakr ibn Khallikan, Wafayat al-A’yan wa Anba’ al-Zaman Jilid 5 (Beirut: Dar Sadir, t.th).
Al-Ghazali, Menyingkap Hakikat Perkawinan, Bandung, Karisma, 2009.
Diya’ al Din ibn al Athir, al Mithl al Sair fi Adb al Katib wa al Shair, Vol II, (Kairo: Dar Nahdhah Misr; T.tk).
Mustafa al-Sawi al-Juwaini, Manhaj al-Zumakhsyari fi Tafsir al-Quran (Mesir: dar alMa’arif, t.th)
Muhammad Yusuf dkk. Studi Kitab Tafsir Ed. A. Rofiq Yogyakarta: TERAS dan THPress, 2004
Mani’ Abdul Halim Mahmud, Manhaj al-Mufassirin Terj. Faisal Saleh dan Syahdianor, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
Yusuf Jamal al Din, al Nujum al Zahirah fi Muluk Misr wa al Qaqirah, Vol. V Mesir: Dar al Kutb; T.Th.
Anshori, Sturdi Kritis Tafsir Al-Kasyaf, SOSIO-RELIGIA, Vol.8, No.3, Mei 2009. 595
Mu’min Ma’mun, Pandangan Imam Az-Zamaksyary Tentang Kalam Allah (Al-Qur’an), Fikrah, vol 1, no 2, Juli-Desember 2013.
Shofa Maryam, Sisi Sunni Al-Zamaksyari (Telaah ayat-ayat siksa kubue dalam al-Kasyaf), Suhuf, Vol 4, No 1, 2011.
Mu’min Ma’mun, Pandangan Imam Az-Zamaksyary Tentang Kalam Allah (Al-Qur’an), Fikrah, vol 1, no 2, Juli-Desember 2013.
Manna Khalil al-Qathtthan, Studi-Studi Ilmu al-Quran, Bogor: Pustaka Lintera Antar Nusa, 2011.
Az-Zamakhsyari, al-Kasyaf an Haqoiqi al-Tanzil wa Uyuuni al-Aqowili fi al-wujuuh al-Takwil, Beirut, Dar alKutub al-Ilmiyyah, 1995.
Husnul Hakim IMZI, Ensiklopedi Kitab-Kitab Tafsir, Jawa Barat: Lingkar Studi al-Qur’an (LSiQ), Cetakan I, 2013.
Quraish Shihab, Ensiklopedia Al-Qur‟an: Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Djuaini, “Konflik Nusyuz dalam Relasi Suami Istri dan Resolusinya Perpektif Hukum Islamâ€, Jurnal, No. 2, volume. 15, 2016.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta.
Ali Yusuf As-Subkhi, Fiqih Keluarga: Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafindo Offset, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.