Konsep Maslahah pada Penyaluran Kredit Konsumtif

Penulis

  • Andi Nur Latifah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE, Indonesia
  • Aksi Hamzah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE, Indonesia
  • Munawarah Munawarah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/ibf.v4i2.5500

Kata Kunci:

Kredit Konsumtif, Konsep Maslahah, Kredit Perbankan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyaluran kredit konsumtif dan implementasi konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah karyawan PT. Bank Sulselbar Watampone dan objek penelitian adalah produk kredit konsumtif. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Prosedur dalam penyaluran kredit konsumtif sudah terstruktur telah tertuang dalam dokumen yang sah, serta dalam pengelolaan penyaluran kredit konsumtif prosedur tersebut menjadi acuan sampai dengan tahapan akad serta pada tahapan angsuran kredit di mana pada PT. Bank Sulselbar Watampone memiliki enam persyaratan dan tujuh prosedur yang harus dilewati. (2) Implementasi Konsep maslahah pada penyaluran kredit konsumtif dalam menyalurkan kredit konsumtif PT. Bank Sulselbar Watampone hanya melihat kemaslahahtan dari sisi pemenuhan kebutuhan dan keinginan memiliki dana tambahan yang bersifat konsumtif. 

Diterbitkan

2024-12-22

Cara Mengutip

Latifah, A. N., Hamzah, A., & Munawarah, M. (2024). Konsep Maslahah pada Penyaluran Kredit Konsumtif. Islamic Banking and Finance, 4(2), 544–554. https://doi.org/10.30863/ibf.v4i2.5500

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check