PENGARUH PEMIKIRAN BRIAN Z. TAMANAHA TENTANG SOCIO LEGAL POSITIVISM TERHADAP PROSES PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM

Authors

  • Lukman Ansar Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua, Indonesia
  • Hasmiyati Hasmiyati Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Indonesia
  • Satriadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Indonesia
  • Tarmizi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Muhammad Tryas Budi Firamulia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i2.5872

Keywords:

Socio Legal Positivism, Brian Z. Tamanaha, penalaran hukum, putusan hakim, keadilan substantif.

Abstract

Hukum dalam masyarakat modern tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai seperangkat norma formal, melainkan sebagai produk interaksi kompleks antara nilai sosial, moral, dan kekuasaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemikiran Brian Z. Tamanaha mengenai Socio Legal Positivism terhadap proses pengambilan putusan hakim di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan metode studi pustaka serta analisis kasus, penelitian ini mengeksplorasi cara Tamanaha mensintesis pendekatan formalisme dan realisme hukum ke dalam kerangka yang responsif terhadap realitas sosial.Hasil kajian menunjukkan bahwa Socio Legal Positivism memberikan dasar epistemologis bagi hakim untuk tidak hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Melalui studi kasus penghentian proses hukum terhadap pimpinan penyidik KPK oleh Jaksa Agung pada 2016, terlihat bahwa pendekatan ini mencerminkan praktik hukum yang mengintegrasikan pertimbangan normatif, empiris, dan pragmatis. Meskipun penerapannya di ruang peradilan Indonesia masih terbatas, pendekatan Tamanaha memiliki potensi signifikan untuk mendorong praktik peradilan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual.

References

Kartika Rahayu, M. (2018). Sengketa mazhab hukum. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Kansil, C. S. T. (1992). Pengantar ilmu hukum dan hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Leiter, B. (2010). Legal formalism and legal realism: What is the issue? Chicago: University of Chicago.

Manan, A. (2006). Penerapan hukum perdata di lingkungan peradilan agama (Cet. IV). Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia (Cet. I). Yogyakarta: Liberty.

Pizzi, W. T. (1999). Trials without truth (2nd ed.). New York: New York University Press.

Posner, R. A. (1990). The problem of jurisprudence. Cambridge & London: Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia (Cet. I). Yogyakarta: Genta Publishing.

Sanusi, M. A. (2010). Legal reasoning dalam penafsiran konstitusi (Cet. II). Jakarta: Pradnya Paramita.

Suteki. (2015). Masa depan hukum progresif. Yogyakarta: Thaha Media.

Tamanaha, B. Z. (2012). The history and elements of the rule of law. New York: Oxford University Press.

Yogi Prasetyo, Absori. (2019). Study Of Legal Positivism. Jurnal Kajian Ilmu hukum. Vol.8. No.2.

Rahmatullah, Indra. (2021). Filsafat Realisme Hukum (Legal Realism): Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia, Adalah No. 5, Vol.5.

Brown, M. (2020). Batasan Positivisme dalam Sistem Hukum Modern. Penerbiy Cambridge University.

Downloads

Published

2023-12-30

Citation Check