Kontribusi Ekonomi Istri dalam Pembagian Harta Bersama: Analisis Yuridis terhadap Putusan Peradilan Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5829Keywords:
kontribusi ekonomi istri, harta bersama, peradilan agama, keadilan distributif, hukum Islam.Abstract
Urgensi pengakuan terhadap kontribusi ekonomi istri dalam pembagian harta bersama menjadi semakin penting seiring meningkatnya partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi rumah tangga di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kontribusi ekonomi istri dipertimbangkan dalam pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif, dengan menelaah putusan peradilan agama sebagai data utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis, mengandalkan studi dokumen terhadap putusan pengadilan agama serta analisis teori keadilan distributif (Rawls), teori kontribusi harta dalam hukum perdata, dan konsep maslahah dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi istri masih sering diabaikan dalam praktik peradilan, meskipun secara normatif terdapat dasar hukum yang mendukung kesetaraan dalam pembagian harta bersama. Temuan ini memberikan kontribusi penting terhadap wacana hukum keluarga dan keadilan gender, dengan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik yudisial. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya reformasi hukum dan pendekatan yang lebih adil serta responsif terhadap gender dalam sistem peradilan agama. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas cakupan data dan menggunakan pendekatan metodologis yang lebih beragam untuk memperkaya pemahaman terhadap dinamika pembagian harta dalam konteks sosial-budaya yang berbeda.
References
Ali, Moh., and Nurin Dyasti Pratiwi. “Akibat Hukum Cerai Talak Terhadap Harta Bersama Pra Ikrar Talak.†Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2020. https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18234.
Fala, M., E. Sunarti, and T. Herawati. “Sources of Stress, Coping Strategies, Stress Symptoms, and Marital Satisfaction in Working Wives.†Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 13, no. 1 (2020): 25–37. https://doi.org/10.24156/jikk.2020.13.1.25.
Farid, Ishlah. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama Di Pengadilan Agama Batulicin.†Al-Mabsut Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 2023. https://doi.org/10.56997/almabsutjurnalstudiislamdansosial.v17i2.1030.
Hamdani, A Saepul, and Istikharoh Istikharoh. “Pandangan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Tentang Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga.†Jurnal Al-Wasith Jurnal Studi Hukum Islam 7, no. 1 (2022): 92–110. https://doi.org/10.52802/wst.v7i1.761.
Hayatuddin, Khalisa, Ardiyan Saptawan, Muhamad S Is, and Intan Atiqoh. “Legitimasi Hukum Pembagian Harta Bersama Terhadap Gugatan Harta Bersama Di Indonesia.†Al-Qisthu Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 21, no. 1 (2023): 61–81. https://doi.org/10.32694/qst.v21i1.2319.
Izzah, Nur. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Tentang Harta Bersama.†Jurnal Sosial Dan Sains, 2022. https://doi.org/10.36418/sosains.v2i6.408.
Khoiriyah, Ummal, and Fahmi Basyar. “Perspektif Maslahah Tentang Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga.†Istidlal Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 7, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.488.
Mustaghfiroh, Siti, and Nely Melinda. “Pemanfaatan Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, no. :1 (2022): hlm 121. http://journal.iaincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/view/195.
Nasirudin, Nasirudin, Waluyo Sudarmaji, and Arifuat Marzuki. “Analisis Pertukaran Peran Suami Terhadap Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Maslahah Mursalah.†Action Research Literate 8, no. 12 (2024): 3484–88. https://doi.org/10.46799/arl.v8i12.2556.
Nasution, Ulfa Ramadhani, and Syarif Husein Pohan. “Kedudukan Seorang Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga: Studi Di Desa Aek Lancat, Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara.†Jurnal Kajian Islam Interdisipliner 6, no. 1 (2021): 51. https://doi.org/10.14421/jkii.v6i1.1128.
Noviana, Lia, and Salma Dewi Faradhila. “Problematika Dominasi Istri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Kasus Di Desa Joresan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo).†Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies 2, no. 1 (2020): 93–111. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2162.
Nurdin, Abidin. “Pembagian Harta Bersama Dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Di Aceh Menurut Hukum Islam.†El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 2 (2020): 139. https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7652.
Purnamasari, Ika. “Faktor Yang Mempengaruhi Curahan Waktu Kerja Istri ‘Nelayan Karang Penyelam’ Di Pesisir Surabaya Jawa Timur.†Techno-Fish 4, no. 2 (2020): 95–105. https://doi.org/10.25139/tf.v4i2.3095.
Puspitawati, Herien, Artika C J Putri, Anadia Titipani, and Muwakhidah N Khasanah. “Kontribusi Ekonomi Perempuan, Tekanan Ekonomi Dan Kesejahteraan Keluarga Pada Keluarga Nelayan Dan Buruh Tani Bawang Merah.†Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 12, no. 2 (2019): 87–99. https://doi.org/10.24156/jikk.2019.12.2.87.
Tarmizi, Tarmizi, Supardin Supardin, and Kurniati Kurniati. “Kaidah Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Dalam Pandangan Hukum Islam.†Jurnal Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2020): 12–29. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.15330.
Tisnandya, Marya, Landung Esariti, and Mada Sophianingrum. “Kajian Partisipasi Perempuan Pada Perekonomian Keluarga Di Kampung Pelangi Randusari.†Jurnal Planologi 18, no. 2 (2021): 164. https://doi.org/10.30659/jpsa.v18i2.13345.
Umar, Wahyudi, Rasmuddin, and Andi Hikmawanti. “Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam: Implementasi Moral Justice Dan Social Justice.†Jurnal Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 1 (2023): 11–17. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1.1724.
Utami, Safira M P, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian.†Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 433–47. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899.
Yusuffendra, Novrian Ramadhan, and Wismanto Wismanto. “Memahami Hawalah (Perspektif Teoritis Dan Praktis) Dalam Hubungan Rumah Tangga Dan Keputusan Pengadilan Agama Pada Perihal Harta Bersama Yang Mengandung Hawalah.†MJPM 2, no. 1 (2024): 357–64. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.182.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




