Analisis Pengangkatan Anak dan Dampak Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia

Authors

  • Erzy Aurelia Maharani Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5806

Keywords:

Pengangkatan Anak, Dampak hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak hukum pengangkatan anak dalam skistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang menggunakan literatur atau kepustakaan sebagai sumber data. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitif karena sumber data maupun hasil penelitian berupa deskripsi kata-kata. Pendekatan ini merujuk pada metode yang digunakan untuk menggali dan menganalisis informasi yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis, seperti buku, artikel, jurnal, laporan, dokumen, dan bahan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak angkat merupakan suatu perbuatan hukum, maka dari itu harus melalui prosedur yang sah. Kadudukan anak angkat dalam sistem hukum islam tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, sehingga anak angkat tidak menjadi ahli waris namun mereka mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian. sedangkan dalam hukum positif ditetapkan bahwa anak angkat memeperoleh kedudukan yang sama sebagai anak kandung, sehingga anak angkat manjadi ahli waris orang tua angkat.

References

Aisyah, Nur. “anak angkat dalam hukum kewarisan islam dan perdata, Jurnal El-Iqtishady, Vol. II, No. 1, 2020.

Budiono, Rachmad. “Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesiaâ€. Cet. I: Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak,UU No.23 Tahun 2002.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2018.

Kompilasi Hukum Islam Buku I: Hukum Perkawinan Pasal 2.

Mardani. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. VIII, No. 2, 2019.

Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Cet. I:Bandung; Nuansa Aulia, 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Poerwardaminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet. III: Jakarta; Balai Pustaka, 2005.

Rais, Muhammad. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif)â€, Jurnal Hukum Dictum, Vol. XIV, No. 2, 2016.

Sari, Nurdiani Yusnita, Diana Tantri Cahyaningsih. “Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Angkat Setelah Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agamaâ€, jurnal Privat Law, Vol. VI, No 2, 2018.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga. Cet. I: Jakarta; Rajawali Pers, 2016.

Shihab, M.Quraish. Tafsir Al-Misbah: pesan, kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Cet. IV: Jakarta; Lentera Hati, 2005.

Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata. Cet. II: Jakarta; Sinar Grafika, 1995.

Zaini, Muderis. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Cet. IV: Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Downloads

Published

2025-05-25

Citation Check