Analisis Pengangkatan Anak dan Dampak Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5806Keywords:
Pengangkatan Anak, Dampak hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak hukum pengangkatan anak dalam skistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang menggunakan literatur atau kepustakaan sebagai sumber data. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitif karena sumber data maupun hasil penelitian berupa deskripsi kata-kata. Pendekatan ini merujuk pada metode yang digunakan untuk menggali dan menganalisis informasi yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis, seperti buku, artikel, jurnal, laporan, dokumen, dan bahan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak angkat merupakan suatu perbuatan hukum, maka dari itu harus melalui prosedur yang sah. Kadudukan anak angkat dalam sistem hukum islam tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, sehingga anak angkat tidak menjadi ahli waris namun mereka mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian. sedangkan dalam hukum positif ditetapkan bahwa anak angkat memeperoleh kedudukan yang sama sebagai anak kandung, sehingga anak angkat manjadi ahli waris orang tua angkat.
References
Aisyah, Nur. “anak angkat dalam hukum kewarisan islam dan perdata, Jurnal El-Iqtishady, Vol. II, No. 1, 2020.
Budiono, Rachmad. “Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesiaâ€. Cet. I: Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak,UU No.23 Tahun 2002.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2018.
Kompilasi Hukum Islam Buku I: Hukum Perkawinan Pasal 2.
Mardani. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. VIII, No. 2, 2019.
Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Cet. I:Bandung; Nuansa Aulia, 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Poerwardaminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet. III: Jakarta; Balai Pustaka, 2005.
Rais, Muhammad. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif)â€, Jurnal Hukum Dictum, Vol. XIV, No. 2, 2016.
Sari, Nurdiani Yusnita, Diana Tantri Cahyaningsih. “Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Angkat Setelah Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agamaâ€, jurnal Privat Law, Vol. VI, No 2, 2018.
Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga. Cet. I: Jakarta; Rajawali Pers, 2016.
Shihab, M.Quraish. Tafsir Al-Misbah: pesan, kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Cet. IV: Jakarta; Lentera Hati, 2005.
Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata. Cet. II: Jakarta; Sinar Grafika, 1995.
Zaini, Muderis. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Cet. IV: Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




