Keabsahan Wudhu Menurut Hukum Islam Studi Kritis Terhadap Pengguna Kosmetik Waterproof
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5803Abstract
Â
       Jurnal ini membahas tentang keabsahan wudhu menurut hukum islam (studi kritis terhadap pengguna kosmetik waterproof. Pokok masalah yang dipecahkan dalam penelitian ini yaitu pemahaman wudhu bagi perempuan pengguna kosmetik waterproof. Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non. statistik Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.Â
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman wudhu bagi perempuan pengguna kosmetik waterproof di lingkup mahasiswi berbeda. Pemahaman mahasiwi yang menggunakan kosmetik waterproof dalam kesehariannya, bahwasanya apabila memakai kosmetik waterproof maka wajib untuk dibersihkan terlebih dahulu dengan pembersih khusus agar tidak  ada yang menghalangi air sampai ke kulit. Namun ada juga mahasiswi pengguna kosmetik waterproof yang tidak membersihkan wajahnya dari kosmetik waterproof, mereka melaksanakan wudhu tanpa memperdulikan kosmetik waterproof yang digunakan menghalangi air wudhu sampai ke kulit. Maka semestinya mahasiswi lebih mendalami terkait syarat sah wudhu agar kiranya wudhu yang dilakukan dapat sah. Karena kunci dari sebuah ibadah yang dilakukan sesorang tergantung pada wudhunya terutama bagi orang yang melaksanakan shalat, jika wudhunya tidak sempurna maka shalatnya tidak sah.
Kata Kunci: Pemahaman mahasiswi terhadap keabsahan wudhu
References
Abdilllah, Ibnu. Fikih Thaharah Panduan Praktis Bersuci, Cet. 1; Surabaya: Pustaka Media, 2014.
Azzam, Ummu. Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak Itu Tetap Sah, !, Cet. 1; Jakarta: Qultum Media, 2012.
el- Bantanie, Muhammad Syafi’ie. Dahsyatnya Terapi Wudhu, Cet. 1; Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2010.
Departemen Agama RI. Terjemah Ṣaḥīḥ Muslim, Jakarta: Lentera Abadi, 2005.
Al-Fauzan, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan. Ringkasan Fikih Lengkap I-II, C. 6; Bekasi: Darul Falah, 2016.
Al-Juzairi, Syaik Abdurahman. Fikih Empat Mazhab Jilid 1, Cet. 1; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Latjah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2013.
Nisa, Fatin Kairun “Keabsahan Wudhu Bagi Penggunaan Kosmetik Waterroof (Perspektif Ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah)â€. Skripsi. Tulungagung: IAIN Tulungagung, 2021.
al-QushayrÄ«, Muslim bin al-ḤajjÄj. á¹¢aḥīḥ Muslim. Beirut: DÄr al-Fikr, 2000.
Reza, Ahmad. Buku Pintar Thaharah, Cet. 1; Yogyakarta: Saufa, 2015.
al-SijistÄnÄ«, AbÅ« DÄwÅ«d. Sunan AbÄ« DÄwÅ«d, Beirut: DÄr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009.
Siregae, Asep Safa’at. Khutbah Jumat Pilihan di Era Milineal, Guepedia; 2020.
Sumaji, Muhammad Anis. 125 Masalah Thaharah, Cet. 1; Solo: Tiga Serangkai, 2008.
Syarboini. “Pola Asuh Orang Tua Terhadap Pemahaman Tahara Anak Usia Diniâ€. Jurnal Saree. Vol.2 No. 2, 2020.
Tim Penerjemah. Terjemah Sunan AbÄ« DÄwÅ«d, Jilid 1. Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.
Wratsongko, Madyo. Dahsyatnya Spiritual Detok, t. c; Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015.
al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 1, Cet. 1; Jakarta: Gema Insani, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




