Prospek Wakaf produktif (Studi pada Beberapa Tanah wakaf di watampone)

Authors

  • Try Canthika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Indonesia
  • Jasmani Jasmani Institut Agama Islam negeri Bone, Indonesia
  • Firdaus Firdaus Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5800

Keywords:

Prospek, wakaf produktif

Abstract

Penelitian ini membahas tentang prospek wakaf produktif di Watampone dalam hal ini mengacu kepada bagaimana perkembangan wakaf produktif di Kab. Bone dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap wakaf produktif itu sendiri.  Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati dan Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara dan observasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Watampone mengenai wakaf produktif masih dianggap tradisional. Masyarakat kebanyakan menganggap bahwa tanah wakaf hanya diperuntukkan untuk keperluan amal jariyah atau keperluan ibadah semata. Berbicara mengenai prospek wakaf produktif, apabila tanah wakaf di Watampone secara keseluruhan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif maka hasil dari kegiatan usaha disetiap tanah wakaf itu mampu memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat kemiskinan, membantu pemerintah dalam pembangunan daerah, serta memperbesar aset dari setiap tanah wakaf.

References

Abidin, Zainal. Ketua BAZNAS Bone sekaligus Ketua Pengurus Masjid Agung Al-Markaz Bone, Wawancara, Bone, 23 Desember 2021.

Almas Hadyantari, Faizatu. “Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategi untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat†Jurnal Middle East And Islamic Studies, Volume 6 No.1, Juli-Desember, 2018.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran Dan Terjemahannya. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema,T.Th.

Departemen Agama, Undang-Undang RI No 41 Tahun 20004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaannya (Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.

Departemen Agama RI, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Hajar Al-Asqalani, Ibnu. Terjemah Bulughul Maram, Cet. XXVII, Diterjemahkan oleh A. Hassan. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2006.

Haslinda, “Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Di Kabupaten Bone (Telaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Wakaf)†Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. II No. 2, 2016.

Jasmani, Wakaf Uang (Praktik,Respon dan Animo Masyarakat) di Sulawesi Selatan, (Jakarta: Penerbit Pro Deleader, 2019.

Muslim ben al-Hajjaj,Imam. Sahih Muslim, Jilid 3, Edisi Ke-2. Beirut: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah,2008.

Raws Qal’ah Jy, Muhammad. Maus’ah Fiqh ‘Umar Ibn Al-Khaththb. Beirut: Dr Al-Nafais, 1409 H/1989 .

Rafi As’ad, Muhammad. Kepala Bagian Penyuluhan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kab. Bone, Wawancara, Bone, 22 Agustus 2021.

Rijal, Syamsul. Wakil Ketua Pengurus Masjid Az-Zikra Macanang, Wawancara, Bone, 22 Agustus 2021.

Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sabiq,Sayyid. Fiqh Al-Sunnah, Juz 3. Beirut: Dar Al-Fikr, tt.

Shahih Muslim Jilid 3, Penyusun: Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penerjemah: Akhyar As- Shiddiq Muhsin, Lc., Editor; Tim Pustaka As-Sunnah. Cet. 1; Jakarta; Pustaka As-Sunnah 2010.

Yusuf, H. Muh. Ketua umum Yayasan An-Nurain Lonrae, Wawancara, Bone, 8 Januari 2022.

Downloads

Published

2025-05-25

Citation Check