Prospek Wakaf produktif (Studi pada Beberapa Tanah wakaf di watampone)
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5800Keywords:
Prospek, wakaf produktifAbstract
Penelitian ini membahas tentang prospek wakaf produktif di Watampone dalam hal ini mengacu kepada bagaimana perkembangan wakaf produktif di Kab. Bone dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap wakaf produktif itu sendiri.  Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati dan Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Watampone mengenai wakaf produktif masih dianggap tradisional. Masyarakat kebanyakan menganggap bahwa tanah wakaf hanya diperuntukkan untuk keperluan amal jariyah atau keperluan ibadah semata. Berbicara mengenai prospek wakaf produktif, apabila tanah wakaf di Watampone secara keseluruhan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif maka hasil dari kegiatan usaha disetiap tanah wakaf itu mampu memberikan manfaat untuk meminimalisir tingkat kemiskinan, membantu pemerintah dalam pembangunan daerah, serta memperbesar aset dari setiap tanah wakaf.
References
Abidin, Zainal. Ketua BAZNAS Bone sekaligus Ketua Pengurus Masjid Agung Al-Markaz Bone, Wawancara, Bone, 23 Desember 2021.
Almas Hadyantari, Faizatu. “Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategi untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat†Jurnal Middle East And Islamic Studies, Volume 6 No.1, Juli-Desember, 2018.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran Dan Terjemahannya. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema,T.Th.
Departemen Agama, Undang-Undang RI No 41 Tahun 20004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaannya (Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.
Departemen Agama RI, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Hajar Al-Asqalani, Ibnu. Terjemah Bulughul Maram, Cet. XXVII, Diterjemahkan oleh A. Hassan. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2006.
Haslinda, “Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Di Kabupaten Bone (Telaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Wakaf)†Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. II No. 2, 2016.
Jasmani, Wakaf Uang (Praktik,Respon dan Animo Masyarakat) di Sulawesi Selatan, (Jakarta: Penerbit Pro Deleader, 2019.
Muslim ben al-Hajjaj,Imam. Sahih Muslim, Jilid 3, Edisi Ke-2. Beirut: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah,2008.
Raws Qal’ah Jy, Muhammad. Maus’ah Fiqh ‘Umar Ibn Al-Khaththb. Beirut: Dr Al-Nafais, 1409 H/1989 .
Rafi As’ad, Muhammad. Kepala Bagian Penyuluhan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kab. Bone, Wawancara, Bone, 22 Agustus 2021.
Rijal, Syamsul. Wakil Ketua Pengurus Masjid Az-Zikra Macanang, Wawancara, Bone, 22 Agustus 2021.
Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sabiq,Sayyid. Fiqh Al-Sunnah, Juz 3. Beirut: Dar Al-Fikr, tt.
Shahih Muslim Jilid 3, Penyusun: Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penerjemah: Akhyar As- Shiddiq Muhsin, Lc., Editor; Tim Pustaka As-Sunnah. Cet. 1; Jakarta; Pustaka As-Sunnah 2010.
Yusuf, H. Muh. Ketua umum Yayasan An-Nurain Lonrae, Wawancara, Bone, 8 Januari 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




