Efektifitas Strategi Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Kasus di Kementerian Agama Kab. Bone)
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5797Keywords:
Strategi, Sertifikasi, Tanah WakafAbstract
Artikel ini membahas tentang efektivitas strategi sertifikasi tanah wakaf di Kab. Tulang. Pada hal ini, mengkaji fokus permasalahan terkait dengan proses sertifikasi tanah wakaf, strategi pemerintah dalam proses sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan efektif dan faktor pendukung serta faktor penghambat sertifikasi tanah wakaf di Kab. Tulang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses dan strategi sertifikasi tanah wakaf di Kab. Bone, serta menerbitkan peran Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan strategi oleh pihak yang berwenang dalam upaya mengefektivitaskan strategi sertifikasi tanah wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan strategi oleh pihak yang berwenang dalam upaya mengefektivitaskan strategi sertifikasi tanah wakaf. Untuk itu, pihak Kementerian Agama Kab. Bone melakukan kordinasi dengan Kantor Urusan Agama untuk melakukan pendataan tanah akaf yang tidak bersertifikat dan kemudian akan membentuk forum nir, guna memberikan pemahaman kepada ni atau masyarakat setempat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf tidak terlepas dari beberapa keluhan dan hambatan yang mengakibatkan kurang efektifnya sertifikasi tanah waka khususnya di Kab. Tulangnya, antara lain: kurangnya pemahaman pihak nir hingga masyarakat terkait pentingnya sertifikasi, kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa proses sertifikasi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang banyak, serta prosedur sertifikasi yang dianggap sulit dan tidak mudah.
Kata Kunci: Strategi; Sertifikasi; Tanah Wakaf
References
As’ad, Muhammad Rafi. Kepala Bagian Penyuluhan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kab. Bone, Wawancara, Bone, 17 Maret 2023.
Basri, Ketua Pengurus Masjid Al-Ikhlas Ponre, Wawancara, Bone, 29 Maret 2023.
Christianto, Irfan. “Perlindungan Hukum terhadap Tanah Wakaf Melalui Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariaâ€. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Vol. 10, No. 1, (2022).
Direktorat Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Wakaf. Jakarta: Direktur Pemberdayaan Wakaf, 2003.
Fatahillah. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi Terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh)â€. Jurnal KALAM, Vol. 7, No. 1 (2019).
Hamzah. “Problematika Pengoptimalan Potensi Wakaf Produktif di Kabupaten Boneâ€, EKSPOSE, Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan. Vol. 18, No. 1 (2019).
Hidayati, Tri . Hukum Perwakafan Hak Cipta di Indonesia Upaya Intiminasi Antar Konsep dan Sistem Hukum. Jakarta: Smart Media, 2013.
Idris, Jamal. Nazir Masjid Sapu Kalau Jalan Lapawowoi Karaeng Sigeri. Wawancara, Bone, 29 Maret 2023.
Irfan, Muh. Nurul. Hukum Wakaf di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2016.
Muh. Syafran. Ketua Harian Masjid Al-Zikra Macanang. Wawancara, Bone, 30 Maret 2023.
Prasojo, Eko. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. Jakarta: Gramedia, 2021.
Rahmawati, “Peran Pemerintah Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Islam, Vol. 10, No. 2, (2020).
Sidiq, Umar dan Moh. Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan (Ponorogo: CV Nata Karya, 2019).
Sri Novianti, “Implementasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakafâ€. Jurnal Hukum Responsif, Vol. 11, No. 1, (2020).
Subekti, R. dan A. Mawardi. Wakaf dan Pengelolaannya di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.
Sudirman. “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Malangâ€. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah. Vol. 12, No. 1 (2020).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.
Supraptiningsih, Umi. “Problematika Implementasi Sertifikasi Tanah wakaf Pada Masyarakatâ€. Jurnal Nuansa, Vol. 9, No. 1, (2012).
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Wisastra, Alpian Hadi. “Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakafâ€. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram. Vol. 2, No. 1, (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




