Sistem Pengaturan Hukum Wasiat dalam Hukum Kewarisan Indonesia Perspektif Kuhperdata dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v5i1.5796Keywords:
Wasiat, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui menyelesaikan masalah sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian yaitu penelitian Library Research dengan menggunakan  pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kemaslahatan. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis secara deksriptif komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Perbedaan wasiat yang ditemukan penulis dalam KUHPerdata yaitu (1) pewasiat sudah mencapai umur 18 tahun (2) Orang yang diberi wasiat itu ahli waris atau menunjuk seseorang (3) benda yang diwasiatkan meliputi seluruh aktiva dan pasiva (4) redaksi wasiat berupa akta otentik , baik dengan akta umum atau akta rahasia (5) Batasan wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris (6) Bentuk wasiat ada wasiat umum, wasiat yang dibuat sendiri oleh pewasiat dan dititipkan pada Notaris, wasiat tertutup atau rahasia. Perbedaan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: (1) pewasiat berumur 21 tahun, (2) orang yang diberi wasiat orang yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli waris, (3) Benda yang di wasiatkan berupa hasil pemanfaatan suatu benda tertentu,(4) redaksi wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris (5) Batasan wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan, (6) Bentuk wasiat lisan dan tertulis atau di hadapan Notaris. Kedua dalam ketentuan wasiat menurut KUHPerdata terdapat aturan mengenai bagian mutlak, yaitu pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie disebut legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti yang tidak berhak terhadap legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh pewaris melalui wasiat yang dibuatnya. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang ketentuan wasiat adalah Islam  menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris.
References
Abdullah, Abdul Ghani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Al- Albani, Muhammad Nashiruddin. Shohih Sunan Tirmidzi, Juz 2. (Jordan: Amman, 1996.
Al- Bukhori. Abi abdillah Muhammad bin Ibrahim bin Bardizbah. Shohih Al- Bukhori, Juz 5. Beirut : Dar al Kotob Al Ilmiyah, 1992.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Fath al-Bari. Beirut: Daar al-Fikr, 2000.
Al-Qazwaini, Abi 'Abdillah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah, juz 2 . Bairut Libanon: Darul Kutub Al-Alamiyah, 2008.
Aswatiningsih, Hajar. “Legitime Portie Terhadap Ahli Waris Yang Telah Menikah Dengan Warga Negara Asingâ€. Tesis, Universitas Muhammadiyah Surabaya. 2020.
Aziz, Zainuddin bin Abdul. Terjemah Fathul Mu’in. Bandung: Husaini, 2003.
Departemen Agama. Ilmu Fiqh. Cet. II; Jakarta: Kencana, 2008.
Direkrorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2018.
M. Fauzan, Abdul Manan. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Manan, H. Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Perangin, Effendi. Hukum Waris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Republik Indonesia. Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHPerdata, KUHP, KUHAP. t,t: Wipress, 2008
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cet. Ke-4. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunah 14, Terj. Mudzakir. Bandung: Al-Ma‟arif, 1987.
Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata karya, 2017.
Satrio, J. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata : Hukum Benda. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1981.
Subekti, R. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-31. Jakarta: Intermasa, 2003.
Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pioner Jaya, 1992.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Yasin, Muhammad. Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdataâ€, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/ lt634e5cb421955/, 9 Juli 2024.
Yunus, A. Assad. Pokok-Pokok Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: PT. Al-Qushwa, 1992.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




