KONSEP TEMPAT HIBURAN TINJAUAN HUKUM ISLAM (Di Watampone)

Authors

  • Wilda Fortuna Institut Agama islam Negeri Bone, Indonesia
  • Zanisahurni Zanisahurni Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i2.5636

Keywords:

Konsep, Hiburan, Hukum Islam, Watampone

Abstract

Abstract

This journal discusses the concept of a place for entertainment. Review of Islamic Law in Watampone. The problems studied in this study are: First, the Islamic legal view of the concept of entertainment venues in Watampone, second, the views of religious leaders regarding the concept of entertainment venues in Watampone. To get answers to these problems, qualitative field research is used using approach method, juridical, normative, sociological, anthropological and sharia approaches.

             The results of the research found are as follows: First, the view of Islamic law on the concept of entertainment venues in Kab. Bone As long as it doesn't bring harm, it's permissible, in Islam it actually teaches to find peace, rest, and seek entertainment can be done with an adjusted portion. Islam also does not forbid entertainment at all, and laws originating from entertainment venues, in this case karaoke and cafes, are also permissible. However, it should be noted that entertainment such as karaoke and cafes will become haram when there are elements of haram in it. Second,: Religious leaders play a role in maintaining inter-religious harmony, not only between Muslims but with other religious communities and also for the sake of maintaining the integrity of the Unitary State of the Republic of Indonesia. With the presence of religious leaders, they can act as intermediaries for the community in solving problems. Inter-religious harmony is also interpreted as inter-religious tolerance. . Where in tolerance itself the community must be open-minded and accept the differences that exist. In addition, people must also respect each other, for example in terms of worship, adherents of one religion do not interfere with adherents of other religions when carrying out worship. With this in mind, if there is conflict in society with entertainment venues where people are disturbed, it is hoped that religious leaders will mediate for the community in resolving problems so that vigilantism does not occur.

 

 ABSTRAK

Jurnal ini membahas tentang Konsep tempat Hiburan Tinjauan Hukum Islam di Watampone. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Pandangan Hukum Islam Terhadap Konsep Tempat Hiburan di Watampone, kedua, Pandangan Pemuka Agama Tentang Konsep Tempat Hiburan di Watampone Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, maka digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan menggunakaan metode pendekatan, yuridis, normatif, sosiologis, antropologis dan pendekatan syariah.

            Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, pandangan Hukum Islam terhadap konsep tempat hiburan yang ada di Kab. Bone Selama tidak memberikan kemudharatan maka di perbolehkan, dalam Islam justru mengajarkan untuk mencari ketenangan, beristirahat, dan mencari hiburan bisa dilakukan dengan porsi yang sudah di sesuaikan. Islam juga tidak mengharamkan hiburan sama sekali, dan hukum yang berasal dari tempat hiburan dalam hal ini karaoke dan café juga diperbolehkan. Namun perlu diperhatikan dalam hiburan seperti karaoke dan café akan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya.Kedua,: pemuka agama berperan dalam menjaga kerukunan antar umat bergama bukan saja antara umat muslim tetapi dengan umat agama lain dan juga demi menjaga keutuhan NKRI, dengan adanya pemuka agama bisa menjadi tempat penengah masyarakat dalan menyelesaikan masalah, Kerukunan antar umat beragama juga diartikan sebagai toleransi antar umat beragama. Dimana dalam toleransi itu sendiri masyarakat harus bersikap lapang dada dan menerima perbedaan yang ada. Selain itu masyarakat juga harus saling menghormati satu sama lain misalnya dalam hal beribadah, pemeluk agama yang satu tidak mengganggu pemeluk agama yang lainnya pada saat melaksanakan peribadatan. Dengan hal ini jika terjadi pertentangan di dalam masyarakat dengan adanya tempat hiburan yang adanya masyarakat terganggu di harapkan pemuka agama menjadi penengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah agar tidak terjadi main hakim sendiri.

References

Buku:

Aibak, Kutbuddin. Metodologi Pembaruan Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Al-Khatib, Muhammad Ajj, U-l al-Had Ul-muhu wa Muj¯al-thuhu Bair-t: Dar al-Fikri, 1971.

An-Naim, Abdullah Ahmad. Dekonstruksi Syari’ah, terj. Ahmad Sued, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994.

Dendy, Sugono. Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Hamid, M. Arifin. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2008.

Kahmad, Dadang. Sosiologi Agama, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Kamali, Muhammad Hashim. Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam, terj, Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1996.

Kholik, Nadiya Sahlatul. “Kajian Gaya Hidup Kaum Muda Penggemar Coffee shop (Studi Kasus Pada Coffee shop Starbucks di Mall Botani Square Bogor)†Bogor: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

Rohidin. Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia, Cet. I; Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.

Rohidin. Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia, Yogyakarta: Gerbang Media Aksara dan STiPrAm Yogyakarta, 2017.

Shihab, Qurais. Sejarah dan Ulumul Quran, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.

Shihab, Umar. Kontekstualitas Al-Qur,an; Kajian Tematik Ayat-ayat Hukum dalam AlQur‟an, Jakarta: Penamadani, 2005.

JURNAL:

Fatarib, Husnul. Prinsip Dasar Hukum Islam (Studi Terhadap Ektabilitas dan Adabtabilitas Hukum Islam, Jurnal NIZAM Vol. 4, No, 2014.

Herlyana, Ely. Fenomena Coffee shop Sebagai Gejala Gaya Hidup Baru Kaum Muda, Jurnal Thaqafiyyat Vol. 13. No.1, 2012.

Heru Juabdin. Manusia Dalam Perspetif Agama Islam, Jurnal Pendidikan Islam Vol. 7, 2016.

Iryani, Eva. Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No.2 Tahun 2017.

Panjaitan, Anthony Tibert P. “Sikap Mahasiswa Sebagai menjadi komunikator atau juru bicaraâ€.

Panjaitan, Juliyanti. “Respon Masyarakat Lokal Terhadap Aktivitas Hiburan Malam Di Legian, Kuta†Jurnal Destinasi Pariwisata Vol. 6 No. 1, 2018.

Suhermiati, Ita. Analisis Miskonsepsi Siswa Pada Materi Pokok Sintesis Protein Ditinjau Dari Hasil Belajar Biologi Siswa, Jurnal Bioedu Berkala Ilmiah Pendidikan Biologi Vol. 4, No. 3, 2015.

Sukarno, Gendut, dkk. Kontibusi Human Capital dan Costumer Capital dalam Mengapai Kinerja Café dan Resto di Surabaya, Jurnal Sosial Vol. 15, No. 2, 2016.

LINK:

http://Wep.Syekhnujati.Ac.idpswp-contentupload201710panduan-skripsi-ps.Pdf.05April2020.

Abdurrahman, Mi'raj Denizar. Dampak Gaya Hidup Mahasiswa Era Globalisasi, Journal, FEB. UNAIR. http://www.academia.edu, diakses pada 9 Agsutus 2022.

https://journal.unnes.ac.id/. diak

Downloads

Published

2023-12-08

Citation Check