KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI NUSYUZ MENURUT AL-QUR’AN (SEBUAH KAJIAN TAFSIR MAUDHU’I)
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i2.5635Keywords:
Kata Kunci, Kekerasan, Istri Nusyuz, Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’iAbstract
ABSTRACT
Husband violence is behavior that cannot be justified in the Qur'an. Even if there is a verse that allows beating a nusyuz wife, the verse has the intention of advice. There are several verses of the Qur'an discussing the concept of nuysuz and providing what actions are taken on nusyuz wives, using the maudhu'i tafsir method in examining verse by verse collected and providing an interpretation that the nusyuz wife is not violence as a first step until the husband acts arbitrarily on the wife even as the leader of the household. This study discusses how husband's violence on nusyuz wife and how the husband's actions on nusyuz wife according to the Qur'an. This research is a descriptive qualitative research, namely the type of writing that describes through secondary data sources that are analyzed. The results of this study come from literature taken from classic books or books that are old and still accessible. The secondary data used in this study can answer library research questions.
This research results in the finding that beating a husband because his wife acts nusyuz should be a lesson that husbands should not hurt their wives because of it, not to provide pain or violence. Violence or beatings that torment the wife will only increase the wife's nusyuz and not provide a solution. Rather, the concept found in the Qur'an is the means by which family conflicts are resolved, ranging from giving advice, cutting the bed to hitting her, and sending a hakam to reconcile. The whole purpose of all that is to fulfill his sincere desire to make his household united.
Â
ABSTRAK
Kekerasan suami adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam al-Qur’an. Sekalipun terdapat ayat yang membolehkan pemukulan pada istri nusyuz namun ayat tersebut memiliki maksud sebagai nasihat. Terdapat beberapa ayat al-Qur’an membahas tentang konsep nuysuz dan memberikan tindakan apa yang dilakukan pada istri nusyuz, Dengan menggunakan metode tafsir maudhu’i dalam menelaah ayat demi ayat dikumpulkan dan memberikan penafsiran bahwa pada istri nusyuz bukan kekerasan sebagai langkah awal hingga suami bertindak semena-mena pada istri sekalipun sebagai pemimpin rumah tangga. Penelitian ini memebahas mengenai Bagaimana kekerasan suami pada istri nusyuz dan bagaiamana tindakan suami pada isri nusyuz menurut al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitiatif yaitu dengan jenis penulisan yang memaparkanan melalui sumber data sekunder yang dianalisis. Hasil penelitian ini berasal dari literatur yang diambil dari kitab atau buku klasik yang sudah lama dan masih dapat diakses. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini dapat menjawab pertanyaan penelitian kepustakaan.
Penelitian ini menghasilkan temuan pemukulan suami karena istri berbuat nusyuz seharusnya menjadi pelajaran bahwa suami tidak boleh melukai istri karenanya, bukan untuk memberikan rasa sakit atau kekerasan. Kekerasan atau pemukulan yang menyiksa istri hanya akan menambah nusyuz istri dan tidak memberikan solusi. Namun, konsep yang ditemukan dalam al-Qur'an adalah cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan konflik keluarga, mulai dengan memberi nasihat, memotong tempat tidur hingga memukulnya, dan mengirimkan seorang hakam untuk mendamaikan. Keseluruhan tujuan dari semua itu adalah untuk memenuhi keinginan tulusnya untuk membuat rumah tangganya bersatu.
References
Afroo, F A. “I’Radh Suami Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 2018. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/1307.
Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.†Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 2 (2021): 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. KAMUS BAHASA INDONESIA. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Badruzaman, Abad, Studi Qu’ran Pendekatan Dan Wawasan Baru. Tulungagung: Akademia Pustaka, 2020.
Faisar Ananda Arfa, Watni Marpaung. “Metodologi Penelitian Hukum Islam.†In Edisi Revisi Cetakan Ke-@, 226. Jakarta 13220: PRENADAMEDIA GROUP, 2016.
Muhaimin,. “METODE PENELITIAN HUKUM.†In Cetakan Pertama. Mataram-NTB: Mataram University Press, 2020.
Hj. Hamdana, MEMBINCANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Jember: Pustaka Radja, 2012.
Imam Asy-Syaukani. “TAFSIR FATHUL QADIR (Tahqiq Dan Takhrij : Sayyid Ibrahim.†In 2. Jawa Tengah: Pustaka Azzam, 2008.
Noor Salam, “Konsep Nusyuz Dalam Prespektif Al-Qur’an. Kajian, Sebuah Tafsir Maudhu.†De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum 7, no. 6 (2015): 47–56.
Kemenkumham, Ditjenpp. “Korban Akibat Tindak Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga,†2023. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=650:korban-akibat-tindak-kekerasan-fisik-dalam-rumah-tangga&catid=101&Itemid=181.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.
Shihab, M. Quraish. “TAFSIR AL-MISHBAH Pesan, Kesan Dan Keserasian a l-Qur’an.†In Volume 2, 282. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Muhammad Noor, Syafri, Ketika Istri Berbuat Nusyuz. Jakarta Selatan 12940: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Farhan Margono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




