PROBLEMATIKA NIKAH SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Deda Ujung Salangketo Kec. Mare)
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v4i1.5615Keywords:
Problematika, Nikah Siri, Hukum IslamAbstract
ABSTRAK
         Jurnal ini membahas tentang Problematika Nikah Siri yang ditinjau dari Hukum Islam di Desa Ujung Salangketo Kec. Mare. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana probelematika nikah siri di Desa Ujung Salangketo dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap problematika nikah siri yang terjadi di Desa Ujung Salangketo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui problematika nikah siri di Desa Ujung Salangketo dan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
         Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa problematika yang menyebabkan terjadinya nikah siri di Desa Ujung Salngketo Kec. Mare di antaranya: ketidaktauan masyarakat tentang dispensasi nikah di Pengadilan Agama, tidak adanya keinginan untuk mengurus ke Pengadilan Agama karena jarak yang jauh, dan tidak adanya keinginan untuk mengurus berkas-berkas bagi mereka yang sudah menikah. Adapun solusi yang diberikan oleh pihak KUA Kec. Mare yaitu dengan melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama dan mencatatkan pernikahannya di KUA. Tinjauan Hukum Islam terhadap problematika nikah siri yang terjadi di Desa Ujung Salangketo yaitu pernikahan tersebut dianggap sah menurut agama karena pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi menurut hukum negara atau hukum positif pernikahan tersebut belum dianggap sah karena belum melakukan pencatatan pernikahan. Dalam rangka mendapatkan kepastian hukum.
Â
References
Ad-Duwairisy Yusuf, Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak, t.c; Jakarta: Darul Haq, 2010
Awaliah, dkk, â€Akibat Hukum Pernikahan Siri†Maleo Law Journal, Vol. 6, No. 1 (2022)
Alfin Aidil, Busyro, “Nikah Siri dalam Tinjauan Hukum Teoritis dan Sosiologi Hukum Islam Indonesiaâ€, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 11 No. 1, (2017)
Fathudin Syukri AW dan Vita Fitria. “Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuan†Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 15 No. 1 (2010)
Gunawan Edi, “Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan†jurnal ilmiah al-syir’ah, Vol. 11, No. 1 (2013)
Hasanah Uswatun “Problematika Nikah Siri di Kecamatan Muara Sipongi Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Negara†Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol. 2 No. 8 (2018)
https://blog.djarumbeasiswaplus.org/galangputra/2014/10/24/makalah-prinsip-uu-no-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/, diakses pada tanggal 28 Maret 2024
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, t.c; Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia, 2012
Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, t.c; Jakarta : t.p, 2018
Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam), t.c. Surabaya: Khalista, 2010
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Putra Dwi Jaya. “Nikah Siri dan Problematikanya dalam Hukum Islam†Jurnal Hukum Sehan, Vol. 2 No. 2 (2017)
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sani Herian “Problematika Nikah Siri (Analisis Urgensi Pencatatan Perkawinan Persfektif Ushul Fiqh)†Jurnal Abshar: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No. 1 (2023)
Sibra Ali Malisi, “Pernikahan Dalam Islamâ€, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1 No. 1 (2022)
Usman Rachmadi “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundangan Undangan Perkawinan di Indonesia†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 3 (2017)
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




