UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Fatma Faisal Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v4i1.5601

Abstract

Abstrak

            Tujuan dilakukan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif. Tipe penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan menggunakn pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek darimana data diperoleh, yakni dengan cara meneliti data lapangan dengan dukungan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apakah suatu sengketa Tata Usaha Negara harus diselesaikan melalui Upaya administrasi atau tidak, adalah tergantung pada pengaturan perundang-undangan yang menjadi dasar mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Istilah Upaya administratif hanya ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan peraturan perundang-undangan memakai istilah yang bermacam-macam. Untuk membedakan apakah sengketa harus diselesaikan melalui banding administratif atau keberatan dapat dilihat dari pejabat atau instansi yang berwenang menyelesaikannya.

 

Abstract

The purpose of this research is to investigate the Administrative Efforts in Resolving State Administrative Disputes. The type of research conducted is normative law. Normative legal research is a process of discovering legal rules, legal principles, or legal doctrines to address legal issues faced. Normative legal research is conducted to produce arguments, theories, or new concepts as prescriptions in solving the problems encountered. By using statutory approach and conceptual approach. The data source in this research is the subject from which the data is obtained, namely by examining field data supported by literature. The results of this study indicate that whether a State Administrative dispute should be resolved through Administrative Efforts or not depends on the legal regulations that serve as the basis for issuing the State Administrative Decision. The term Administrative Efforts only exists in Law Number 5 of 1986 jo Law Number 9 of 2004 concerning State Administrative Court, while legal regulations use various terms. To distinguish whether a dispute should be resolved through administrative appeal or objection can be seen from the official or authorized agency to resolve it.

References

Indro harto Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1994.

Soemaryono dan Anna Erliyana Tuntutan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Pramedya Pustaka, Jakarta 1999.

Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2005.

Philipus M. Hadjon Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to The Indonesian Administratif Law) Gajah Mada University Press, 2002.

Undang-Undang Nomor 5 Thun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Downloads

Published

2024-06-01

Citation Check