EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Rendy Firman Universita Muslim Indonesia, Indonesia
  • Dewi Arnita Sari Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
  • Nadya Faizal Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i2.5555

Keywords:

Korupsi, Kerugian, Keuangan Negara

Abstract

Abstract

The state financial loss returns set forth in Article 18 paragraph 2 and Article 4 of the Corruption Act state that the state financial loss return does not and abolish the criminal offender on corruption. the mechanism of the replacement payment The state's financial loss return for the amount of corruption committed by the perpetrators of corruption is specified in the law of corruption. However, in the state financial loss, law enforcement officers continue to encounter obstacles faced is that the convicted corruption prefers to go to jail rather than have to pay the replacement fee charged. Subsidiary criminal or substitute penalty is very much avoided in order to replace the replacement money for the Defendant of corruption cases that have been proven to commit a criminal act of corruption.

 

Abstrak

Pengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam pasal 18 ayat 2 dan Pasal 4 undang-undang tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta menghapuskan pidana pelaku pada tindak pidana korupsi. mekanismen pembayaran uang pengganti Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi telah diatur secara spesifik dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Namun dalam pengembalian kerugian keuangan negara para aparat penegak hukum tetap menemui Kendala yang dihadapai ialah para terpidana korupsi lebih memilih menjalani pidana penjara dibandingkan harus membayar uang pengganti yang dibebankan. Pidana Subsider atau pidana kurungan pengganti sangat dihindari dalam rangka menggantikan pidana uang pengganti bagi Terdakwa perkara korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

References

Alatas, Syed Hussien. “The Sosiologi of Corruption, Terj.†Al Ghozie Usman, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES, 1995.

Ali, Mahrus. “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14, no. 2 (2007).

Hidayatullah, Hidayatullah, Agus Triono, and F X Sumarja. “Akuntan Publik: Kewenangan Menghitung Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi.†AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 23–34.

Klitgaard, Robert. Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia, 1998.

Knight, Jack, and James Johnson. “What Sort of Political Equality Does Deliberative Democracy Require.†Deliberative Democracy: Essays on Reason and Politics, 1997, 279–319.

Simanjuntak, Yoan Nursari. “Hukum Responsif: Interrelasi Hukum Dan Dunia Sosial.†Jurnal Yustika 8, no. 1 (2005): 39–45.

Sofyan, Andi Muhammad, and Amiruddin Amiruddin. “Optimalisasi Pengaturan Hukum Tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Restorative Justice 3, no. 2 (2019): 119–33.

Sudarwati, Nina, Herman Karamoy, and Winston Pontoh. “Identifikasi Faktor-Faktor Penumpukan Realisasi Anggaran Belanja Di Akhir Tahun (Studi Kasus Pada Balai Penelitian Dan Pengembangan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Manado).†JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING" GOODWILL" 8, no. 1 (2017).

SYAHPUTRA, APRILIANTO. “I PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT PUBLIK PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN,†2018.

UANG, HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN. “MODEL PERAMPASAN ASET TERHADAP HARTA KEKAYAAN,†n.d.

Downloads

Published

2024-07-22

Citation Check