TINJAUAN YURIDIS PIDANA DENDA DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (DI POLRES LUWU UTARA)

Authors

  • Al Ikhwan Al Ikhwan Universitas Mega Buana Palopo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i1.5285

Keywords:

Lalu Lintas, Penerapan Pidana Denda

Abstract

Abstract

This study aims to (1) determine the effectiveness of criminal fines in the application of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation at North Luwu Police Station. (2) To determine the factors affecting criminal fines in the application of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation.

This study used empirical juridical descriptive method. Collecting data using ordinary primary data, namely data obtained directly in the field such as through observations and interviews sourced from respondents, secondary data obtained and analyzed qualitatively which is then presented in a discriminatory manner.

The results of the study showed that: law enforcement is less effective Criminal Fines in the Application of Law No.22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The factors that affect criminal fines in the application of Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation are legal structure, legal culture, legal substance (legal rules) and other factors that affect the enforcement of criminal law fines including external factors, namely factors, officer factors, facility factors, and community factors.

Research recommendations: There is a need for socialization and campaigns to the community related to Law No. 22 of 2009 on Traffic and Transportation and all elements of society, in order to comply with traffic rules, it is necessary to involve the community in counseling activities, there is a need for a review of the provisions of Criminal Sanctions to be in accordance with the capabilities of the community and to minimize the practice of bribery in order to replace or avoid fines in Law Number 22 of 2009; In order for Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation to be implemented properly, it is necessary to improve adequate traffic facilities and infrastructure, especially in the North Luwu Police Area.

Keywords : Traffic, Application of Criminal Fines

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui efektifitas pidana denda dalam penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Polres Luwu Utara. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pidana denda dalam penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yuridis empiris. Mengumpulkan data menggunakan data Primer biasa yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan seperti melalui hasil pengamatan dan wawancara yang bersumber dari responden, data sekunder di peroleh dan dianalisis kualitatif yang selanjutnya disajikan secara diskritif.

Hasil penelitian menunjutkan bahwa: penegakan hukum kurang efektif Pidana Denda dalam Penerapan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pidana denda dalam penerapan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah struktur hukum, budaya hukum, substansi hukum (kaidah hukum) dan faktor lain yang mempengaruhi penegakan hukum pidana denda antara lain faktor eksternal yaitu faktor, faktor petugas, faktor fasilitas, dan faktor masyarakat.

Rekomendasi penelitian: Diperlukan adanya sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terkait dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan dan semua elemen masyarakat, agar mematuhi aturan lalu lintas, perlu melibatkan masyarakat  dalam kegiatan penyuluhan, perluadanya peninjauan kembali terhadap ketentuan Sanksi Pidana agar sesuai dengan kemampuan masyarakat serta untuk meminimalisir praktek suap dalam rangka menganti atau menghindari sanksi denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilaksanakan dengan baik maka diperlukan adanya perbaikan sarana dan prasarana lalu lintas yang memadaik hususnya di Wilayah Polres Luwu Utara.

Kata kunci : Lalu Lintas, Penerapan Pidana Denda

References

Abdurrahman. 1980, Aneka Masalah dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni: Bandung.

Achmad Ali, 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT Yarsif Watampone, Jakarta.

-----------------------2005, Keterpurukan , Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia: Ciawi-Bogor. Cetakan Kedua.

------------------------,2009. Menguak Teori Hukum, Prenata Media Group, Jakarta.

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana.PT .Raja Grafindo, Jakarta

Alif Ansyori Alamsyah, 2008.Rekayasa Lalu Lintas (edisi Revisi), Universitas Muhammadiyah malang Press, malang

Amir ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka cipta.

Antonio, L E I, and Ramdorai Sujatha. “On Selmer Groups in the Supersingular Reduction Case.†Tokyo Journal of Mathematics 43, no. 2 (2020): 455–79.

Kasim, Andi Jusran, Supriadi Supriadi, and Aswar Anas. “Perspektif Masyarakat Terhadap Akurasi Arah Kiblat Dengan Penggunaan Alat Modern : Studi Analisis Masjid Binaan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Bone.†QISTHOSIA: Jurnal Syariah Dan Hukum 2, no. 1 (2021): 1–14.

Otje, Salman, and Anthon F Susanto. “Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali.†PT Refika Aditama, Bandung. Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 (2007).

Saiful, Sagala. “Konsep Dan Makna Pembelajaran, Alfa Beta.†Bandung, 2005.

Sampara, Said, and La Ode Husen. “Metode Penelitian Hukum.†Makassar: Kretakupa Print, 2016.

Sari, Dewi Arnita. “Analisis Hukum Terhadap Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif Pasca Putusan MK Nomor 59/PUU-XVII/2019 Perspektif Hukum Islam.†AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 4, no. 2 (2022): 158–73.

———. “Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah.†Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 5, no. 2 (2020): 150–66.

Sari, Dewi Arnita, and Sukaldi Sukaldi. “Analisis Yuridis Pembukaan Rahasia Bank Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Ar-Risalah 2, no. 2 (2022): 75–90.

Setiyanto, Setiyanto, Gunarto Gunarto, and Sri Endah Wahyuningsih. “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang).†Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4 (2017): 742–66.

Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,†2004.

Undang-Undang

Undang-Undanng DasarTahun 1945 Hasil Amademen dan proses Amademen pertama-keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fokus Media, Jakarta, 2002.

Undang-Undang Lalu Lintas; UU RI No. 22 tahun 2009 Bandung: Nusa Media, 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

UU lalin take fektif, pendendara cueki rambu rambu/ Http/:www.Beritajim.co.id bantuan, hukum. or.id/index.php/diakses pada tanggal 3 januari 2017.

Downloads

Published

2023-06-01

Citation Check