Perbandingan Penarikan Hibah dengan Pembatalan Akta Notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
DOI:
https://doi.org/10.30863/arrisalah.v2i2.4160Keywords:
hibah, pembatalan akta notarisAbstract
Abstrak
Penelitian ini adalah studi tentang perbandingan penarikan hibah dengan pembatalan akta notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana status hukum hibah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum islam serta bagaimana perbandingan penarikan hibah dengan pembatalan akta notaris dalam pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Masalah ini diuraikan dengan pendekatan Yuridis normatif dan pendekatan Syar’i dan dibahas dengan metode kualitatif.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam bahwa hukum hibah adalah boleh dilakukan apabila sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Dalam Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat utama suatu hibah adalah pemberi dan penerima hibah harus sehat jasmani dan rohani dan pemberi hibah tidak sedang dalam tekanan untuk menghibahkan sesuatu, dan hibah yang diberikan untuk benda bergerak dilengkapi dengan atau tidak dengan akta notaris. Dalam hal perbandingan penarikan hibah dalam hukum Islam adalah hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata penarikan hibah boleh dilakukan apabila sesuai dengan pasal 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka dari itu hibah yang ditarik kembali harus lah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan disertai dengan bukti tertulis (akta otentik) agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Â
Abstract
This reseach comparison of withdrawal of grant with the annulment of notarial deed (Study of Article 212 Compilation of Islamic Law and code of civil law), the subject matter discussed in this thesis is how the status of grant law according to the code of civil law and Islamic Law as well as how the comparison of withdrawal of grants by annulment of notarial deeds in Article 212 of the Compilation of Islamic Law and code of civil law. According to the code of civil law and Islamic Law the law of grant is permissible in accordance with the terms and conditions established. In Islamic Law as well as the code of civil law the main requirement of a grant is that the giver and the beneficiary must be physically and spiritually healthy and the grantor is not under pressure to grant something, and the grant given to the moving object is accompanied by or not by notarial deed. In the case of a comparison withdrawal of grants in Islamic law is an irrevocable grant unless a parent's grant to his or her child, in the code of civil law of withdrawal of grants may be made in accordance with article 1688 of the Civil Code, the grant withdrawn again there must be agreement between the two parties and accompanied by written evidence (authentic deed) in order not to cause disputes in the future.References
Al-Qur’an al-Karim.
Andi sarjan, Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam,(Watampone:Luqman al-Hakim Press,2016
Anisitus Amanat, Membagi Kewarisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW (Cet 3: Jakarta: PT.Raja Grafindo Permai, 2003
Beni Ahmad dkk, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Bandung: Pustaka Setia, 2011
Budiono Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Bandung:Citra Aditya, 2008.
Chairuman Pasaribu, dan Suhrawarni K Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta Sinar Grafika, 1994
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Bandung, Rafika Aditama, 2005
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Cet 8:Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013
H. Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
Husein Syahatah, Ekonomi Rumah Tangga Muslim, terj. Dudung Rahmat Hidayat dan Idhoh Anas,( Jakarta: Gema Insani Press, 1998Idhoh Anas,( Jakarta: Gema Insani Press, 1998
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Materiel Dalam Praktek Peradilan Agama,
Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2003
Munir, Perebutan Kuasa Tanah, Jakarta:Lappera Pustaka Utama, 2002
Muthiah Aulia, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga (Cet:I Yogyakarta,Pustaka Baru Press, 2017
Rahrnat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003,
Rofiq Ahmad , Hukum Perdata Islam di Indonesia (Ed Revisi Cet I:Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada,2013
Solahuddin, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Cet I:Jakarta, Transmedia Pustaka
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, (Cet I: Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2002
Sudarsono. Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2002
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq (Cet I:Daarul Fath Lil I’lamil Arabi, 2009
R Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, intermassa,1999
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam,
(Bandung: Al Ma‟arif, 1985
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Ar-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




