PENINGKATAN PEMAHAMAN CALON PENGANTIN TENTANG PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM MELALUI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN PRA NIKAH DI KUA KECAMATAN MARE
Keywords:
Agreement, Mariagge, Harmonic, Islamic LawAbstract
Dalam sebuah perkawinan ada yang disebut dengan perjanjian perkawinan yang terbagi dua yaitu taklik talak dan perjanjian pra nikah. Dengan membuat perjanjian pra nikah, suami isteri mempunyai kesempatan untuk saling terbuka. Perjanjian pra nikah itu sifat dan hukumnya adalah mubah (boleh-boleh saja), namun dengan adanya perjanjian pra nikah, hubungan suami isteri akan terasa aman karena jika suatu saat hubungan mereka ternyata ”retak” bahkan berujung pada perceraian, maka ada sesuatu yang dapat dijadikan pegangan dan dasar hukum.[1] Pokok permasalahan dalam pengabdian ini adalah pemahaman calon pengantin dan masyarakat terhadap pengaruh perjanjian pra nikah terhadap keharmonisan rumah tangga dan pandangan hukum Islam terhadap perjanjian pra nikah. Pengabdian ini menggunakan metode sharing dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pra nikah adalah kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati oleh kedua calon suami istri, yang perjanjian tersebut tidak ada unsur keterpaksaan di dalamnya, yang dibuat sebelum terjadinya akad. Perjanjian pra nikah juga mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
[1]Haedah Faradz, “Kata Pengantar” Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.
References
Faradz, Haedah. “Kata Pengantar” Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.
Ghozali, Prof. Dr. Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, (Cet Ke V; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).
Hadikusuma, Hilman SH. Hukum perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan, hukum adat dan hukum agama, (Bandung: CV. Maju Mandar, 1990).
Hamidjodjo, Martiman Prodjo. Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002).
Mukhtar, Khamal. dkk, Ushul Fiqh, (Cet Ke II; Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995)
Nasution, Khoiruddin. ISLAM tentang Relasi Suami dan Istri (Hukun Perkawinan I), (Cet Ke I; Yogyakarta: ACAdemia dan Tazzafa, 2004)
Nur, Djaman. Fiqh Munakahat, (Cet Ke I; Semarang: CV. Toha Putra, 1993)
Nuzul, Andi. Metodologi Penelitian Hukum (Naskah yang disajikan pada perkuliahan jurusan syariah di STAIN Watampone, 2015).
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam, (cet ke I; Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1994).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Cet Ke I; Jakarata: Kencana, 2006).
Saebani, Beni ahmad dan H. Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011).
Teguh, Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi: Teori dan Aplikasi, Ed. 1 (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 ANDI DARNA, Andi Nurhikma Mauliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Of Community Service agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
2. License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



