PENINGKATAN PEMAHAMAN CALON PENGANTIN TENTANG PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM MELALUI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN PRA NIKAH DI KUA KECAMATAN MARE

Authors

  • ANDI DARNA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE, Indonesia
  • Andi Nurhikma Mauliana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Indonesia

Keywords:

Agreement, Mariagge, Harmonic, Islamic Law

Abstract

Dalam sebuah perkawinan ada yang disebut dengan perjanjian perkawinan yang terbagi dua yaitu taklik talak dan perjanjian pra nikah. Dengan membuat perjanjian pra nikah, suami isteri mempunyai kesempatan untuk saling terbuka. Perjanjian pra nikah itu sifat dan hukumnya adalah mubah (boleh-boleh saja), namun dengan adanya perjanjian pra nikah, hubungan suami isteri akan terasa aman karena jika suatu saat hubungan mereka ternyata ”retak” bahkan berujung pada perceraian, maka ada sesuatu yang dapat dijadikan pegangan dan dasar hukum.[1] Pokok permasalahan dalam pengabdian ini adalah pemahaman calon pengantin dan masyarakat terhadap pengaruh perjanjian pra nikah terhadap keharmonisan rumah tangga dan pandangan hukum Islam terhadap perjanjian pra nikah. Pengabdian ini menggunakan metode sharing dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pra nikah adalah kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati oleh kedua calon suami istri, yang perjanjian tersebut tidak ada unsur keterpaksaan di dalamnya, yang dibuat sebelum terjadinya akad. Perjanjian pra nikah juga mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

 

[1]Haedah Faradz, “Kata Pengantar” Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.

References

Faradz, Haedah. “Kata Pengantar” Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.

Ghozali, Prof. Dr. Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, (Cet Ke V; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).

Hadikusuma, Hilman SH. Hukum perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan, hukum adat dan hukum agama, (Bandung: CV. Maju Mandar, 1990).

Hamidjodjo, Martiman Prodjo. Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002).

Mukhtar, Khamal. dkk, Ushul Fiqh, (Cet Ke II; Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995)

Nasution, Khoiruddin. ISLAM tentang Relasi Suami dan Istri (Hukun Perkawinan I), (Cet Ke I; Yogyakarta: ACAdemia dan Tazzafa, 2004)

Nur, Djaman. Fiqh Munakahat, (Cet Ke I; Semarang: CV. Toha Putra, 1993)

Nuzul, Andi. Metodologi Penelitian Hukum (Naskah yang disajikan pada perkuliahan jurusan syariah di STAIN Watampone, 2015).

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam, (cet ke I; Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1994).

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Cet Ke I; Jakarata: Kencana, 2006).

Saebani, Beni ahmad dan H. Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011).

Teguh, Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi: Teori dan Aplikasi, Ed. 1 (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Articles

Citation Check