Pencegahan Perkawinan Usia Dini pada Masyarakat Desa Kajuara Kecamatan Awangpone
Abstract
Naiknya batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun dianggap sebagai solusi dalam menekan angka perkawinan usia dini. Meski demikian, perkawinan diusia dini masih dapat dilangsungkan jika memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan. Daripada mengurus dispensasi kawin, beberapa anggota masyarakat lebih memilih menikahkan pasangan dibawah umur melalui jalan nikah siri. Alasannya sederhana, menjauhi zina dan rumitnya pengurusan dispensasi kawin. Realitas tersebut perlu direspon melalui peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dampak pernikah usia dini dengan cara nikah siri. Untuk itu, Tim Bina Desa Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone pada tahun 2022 melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mengangkat tema pencegahan perkawinan usia dini. Kegiatan pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum. Masyarakat Desa Kajuara Kecamatan Awangpone sebagai pesertanya. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya telah mengetahui  ketentuan baru terkait dengan batas usia perkawinan. Begitupun dengan implikasi dari perkawinan dibawah tangan. Namun, faktor ekonomi tetap menjadi pemicu bagi masyarakat untuk menyimpangi ketentuan tersebut. Selain itu, norma agama juga mempengaruhi. Masyarakat beranggapan lebih baik menikahkan anak atau kerabatnya terlebih dahulu meskipun dibawah tangan, daripada terjerumus dalam perbuatan zina. Pengurusan pencatatan perkawinan merupakan urusan belakangan. Isbat nikah dianggap solusinya.
References
Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.
Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.
Imron, A. (2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. QISTIE, 5(1).
A. Sarjan. Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam. Watampone: Luqman al-Hakim Press, 2016
Abd. Salam, Izzudin. Qawa’id al-Ahkam, vol.II. Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t
Chandra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta Timur: Kencana, 2018
Daud, Abu. Sunan Abu DÄud, Kitab an-NikÄḥ Bab 33 FÄ« TazawwÄ«j aá¹£-á¹¢igÄr hadis 2121, Juz II, DÄr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2007
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Al-Jumatul Ali, 2007)
Mardikanto Totok, Poerwoko Soebiato. Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta, 2015
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, Penj. Abdurrahman dan A.Haris Abdullah. Semarang: Asy-Syifa’, 1990
Salam, A., Muhalling, R., & Gaffar, A. (2022). Analisis Yuridis Pertimbangan Penetapan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Atas Dasar Mendesak. KALOSARA: Family Law Review, 2(2), 189-208.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media, 2007)
Qibtiyah, M. (2015). Faktor yang mempengaruhi perkawinan muda perempuan. Biometrika dan Kependudukan, 3(1).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Kajuara Tahun 2022-2027
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Nadya Faizal, Syahabuddin Syahabuddin, Ismail Keri, Muljan Muljan, Asni Zubair, Ma’adul Yaqien Makkarateng, Hamzah Hamzah, Irfan Amir, Suriah Febriani Jasmin, Muspita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Of Community Service agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
2. License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



