Pencegahan Perkawinan Usia Dini pada Masyarakat Desa Kajuara Kecamatan Awangpone

Authors

  • Nadya Faizal IAIN Bone
  • Syahabuddin Syahabuddin IAIN BONE
  • Ismail Keri IAIN Bone
  • Muljan Muljan IAIN BONE
  • Asni Zubair IAIN BONE
  • Ma’adul Yaqien Makkarateng IAIN BONE
  • Hamzah Hamzah IAIN BONE
  • Irfan Amir IAIN Bone
  • Suriah Febriani Jasmin IAIN Bone
  • Muspita Sari IAIN Bone

Abstract

Naiknya batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun dianggap sebagai solusi dalam menekan angka perkawinan usia dini. Meski demikian, perkawinan diusia dini masih dapat dilangsungkan jika memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan. Daripada mengurus dispensasi kawin, beberapa anggota masyarakat lebih memilih menikahkan pasangan dibawah umur melalui jalan nikah siri. Alasannya sederhana, menjauhi zina dan rumitnya pengurusan dispensasi kawin. Realitas tersebut perlu direspon melalui peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dampak pernikah usia dini dengan cara nikah siri. Untuk itu, Tim Bina Desa Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone pada tahun 2022 melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mengangkat tema pencegahan perkawinan usia dini. Kegiatan pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum. Masyarakat Desa Kajuara Kecamatan Awangpone sebagai pesertanya. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya telah mengetahui  ketentuan baru terkait dengan batas usia perkawinan. Begitupun dengan implikasi dari perkawinan dibawah tangan. Namun, faktor ekonomi tetap menjadi pemicu bagi masyarakat untuk menyimpangi ketentuan tersebut. Selain itu, norma agama juga mempengaruhi. Masyarakat beranggapan lebih baik menikahkan  anak atau kerabatnya terlebih dahulu meskipun dibawah tangan, daripada terjerumus dalam perbuatan zina. Pengurusan pencatatan perkawinan merupakan urusan belakangan. Isbat nikah dianggap solusinya.

References

Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.

Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.

Imron, A. (2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. QISTIE, 5(1).

A. Sarjan. Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam. Watampone: Luqman al-Hakim Press, 2016

Abd. Salam, Izzudin. Qawa’id al-Ahkam, vol.II. Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t

Chandra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta Timur: Kencana, 2018

Daud, Abu. Sunan Abu DÄud, Kitab an-NikÄḥ Bab 33 FÄ« TazawwÄ«j aá¹£-á¹¢igÄr hadis 2121, Juz II, DÄr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2007

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Al-Jumatul Ali, 2007)

Mardikanto Totok, Poerwoko Soebiato. Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta, 2015

Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, Penj. Abdurrahman dan A.Haris Abdullah. Semarang: Asy-Syifa’, 1990

Salam, A., Muhalling, R., & Gaffar, A. (2022). Analisis Yuridis Pertimbangan Penetapan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Atas Dasar Mendesak. KALOSARA: Family Law Review, 2(2), 189-208.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media, 2007)

Qibtiyah, M. (2015). Faktor yang mempengaruhi perkawinan muda perempuan. Biometrika dan Kependudukan, 3(1).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Kajuara Tahun 2022-2027

https://www.kompas.tv/article/371838/jumlah-pemohon-dispensasi-kawin-karena-hamil-duluan-terus-bertambah

Downloads

Published

2023-07-01

Issue

Section

Articles

Citation Check