Penguatan Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Desa Itterung Melalui Pendekatan Resolusi Konflik Pembagian Harta Warisan

Authors

  • Suriah Pebriyani Jasmin Program Studi Hukum Keluarga Islam IAIN Bone
  • Abdulahanaa Abdulahanaa
  • Zubair Zubair
  • Rosita Rosita
  • Ismail Keri
  • Irfan Amir
  • Hamzah Hamzah
  • Jumriani Nawawi
  • Firdaus Firdaus
  • Muammar Hasri
  • Satriadi Satriadi

Keywords:

Hukum, Resolusi, Konflik, Kewarisan,

Abstract

Permasalahan kewarisan merupakan salah satu masalah yang sering muncul dalam kehidupan manusia. Hal ini disebabkan tata cara pembagian harta waris yang tidak merata, ataupun tidak sesuai dengan semestinya, sebab dilakukan dengan melihat kedekatan atau perawatan seorang ahli waris dengan pewarisnya. Metode seperti ini menimbulkan perselisihan, bahkan banyak yang berakhir sebagai sengketa harta waris di pengadilan. Pengabdian kepada masyarakat ini terfokus pada penguatan pemahaman masyarakat di Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge, Kab. Bone dalam penyelesaian konfik pembagian warisan . Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini yakni metode sharing melalui Program Bina Desa yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum kewarisan. Adapun hasil dari kegiatan  pengabdian ini yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait hukum kewarisan serta mekanisme penyelesaiannya. Lazimnya, perselisihan terjadi dikarenakan ketamakan satu pihak lain dengan merebut porsi harta warisan dan adanya orang ketiga dalam pembagian harta warisan. Alternatif penyelesaian, mendorong masyakat untuk tidak menggunakan jalur litigasi, akan tetapi melalui jalur non litigasi melalui konsep“win-win solutionâ€yakni dengan cara membagi harta waris secara merata antara ahli waris dan dapat pula dilakukan pembagian harta waris berdasarkan dari hasil kesepakatan para ahli waris meskipun dalam hal ini tidak dibagi secara merata. Proses penyelesaian seperti ini dibenarkan dalam hukum kewarisan Islam, sebab dalam kewarisan Islam tetap mengutamakan perdamaian dalam penyelesaian masalah.

References

Ali Ash Shabuniy, Muhammad. Al Mawarist Fisy-Syar’iyatiil Islamiyah ‘Ala Dhauil Kitab Was Sunnah, diterjemahkan oleh Sarmin Syukur.e.t, dengan judul Hukum Waris Islam. Cet. I; Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.

Azra, Azyumardi .et al., Ensiklopedi Islam, Jilid VII. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005.

Budiono, Rachmad. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Departemen Agama. Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta : Depag RI, 1980

K.lubis, Suhrawardi. “Hukum Waris Islamâ€. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Martosedono, Hukum Waris, Semarang: Dahara Prize, 1998.

Oemarsilam, “Dasar-dasar Hukum Waris Di Indonesiaâ€. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Rahman I, Pol. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002.

Sukardi.2004. Metodologi Pengabdian Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Syarifudin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Penerbit Kencana, 2004.

Thalib, Sayuti.“Hukum Kewarisan Islam di Indonesiaâ€.Jakarta:Bina Aksara,1984.

Warson Munawwir, Ahmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, diterjemahkan oleh Ali Ma’shum dan Zainan Abidin Munawwir dengan judul Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Cet II; Ed. II: Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Downloads

Published

2023-02-06

Issue

Section

Articles

Citation Check