Kontribusi al-Qur’an dan Hadis dalam Mengatasi Krisis Lahan
DOI:
https://doi.org/10.30863/alwajid.v3i1.3798Abstrak
Krisis lahan merupakan hal yang krusial dan menjadi momok bagi kedaulatan negara. Hal tersebut merupakan problem yang telah menggurita secara historis. Untuk menanggulangi hal tersebut, negara sebetulnya telah mengatur agar Reforma Agraria dijalankan melalui UUPA tahun 1960. Lebih jauh dari pengesahan UU tersebut, Islam dengan al-Qur’an dan Hadis telah menetapkan konsep keadilan agraria melalui hukum dan etika yang diajarkan. Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi konsep-konsep yang terdapat pada pedoman kaum muslimin tersebut dan bagaimana bentuk kontribusinya dalam mengatasi krisis lahan. Hasil dari penelusuran ini diperoleh beberapa poin kesimpulan mengenai peran Islam dalam upaya mewujudkan keadilan agraria dalam al-Qur’an dan Hadis. Kontribusi tersebut berupa Konsep-ideal dan praksis. Konsep-ideal yang termaktub di dalam al-Qur’an dan hadis antara lain: 1) Bumi dan seisinya adalah milik Allah yang dititipkan kepada manusia untuk dikelola demi berlangsungnya kehidupan, 2) melarang perampasan tanah, 3) menghidupi lahan yang mati 4) berserikat dalam mengelola sumber daya agraria, 5) membagi tanah kepada tunakisma dan 6) menerapkan kebijakan tanah milik publik/hima. Konsep-konsep tersebut adalah pondasi yang mengusung visi dari Islam yang mengutamakan kehidupan ‘adl wa al-ihsan. Sementara bentuk praksis dari kontribusi yang telah diberikan kepada negara, termanifestasikan ke dalam peran ulama yang telah ikut andil dalam merumuskan UUPA tahun 1960.Referensi
Abdurrahman. (1984). Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negeri Kita. Bandung: Alumni.
Afifi, I. (2019). Saya, Jawa dan Islam. Yogyakarta: Tanda Baca.
Anggraini, G. (2016). Islam dan Agraria: Telaah Normatif dan Historis Perjuangan dalam Merombak Ketidakadilan Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Bernstein, H. (2010). Class Dynamics of Agrarian Change. Virginia: Kumarin Press.
Cahyono, E. (2017). Gemah Ripah Loh Jinawi, Untuk Siapa?: Makin Jauhnya Cita-Cita Kedaulatan Agraria. Jurnal Kajian Ruang Sosial-Budaya, 65-79.
Chafid Wahyudi, R. M. (2020). Perampasan Ruang Hidup dalam Referensial Alquran. Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith, 95-116.
Jalal al-Din al-Mahali, J. a.-D.-S. (tanpa tahun). Tafsir Jalalain. tanpa kota: Pustaka Islamiah.
Marx, K. (1887). Capital. Moscow: Progress Publishers.
Mas'udi, M. F. (1994). Teologi Tanah. Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.
Mujib, T. (2020). Land Sovereignty as a counter-Hegemony Against The Corporate Food Regime. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 96-104.
Nurhayati. (2017). Hak-Hak atas Tanah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab, 31-46.
Rachman, N. F. (1999). Petani & Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist, KPA bekerjasama dengan Pustaka Pelajar.
Saeed, A. (2016). Al-Qur'an Abad 21: Tafsir Kontekstual. Bandung: Mizan.
Shohibuddin, M. (2018). Wakaf Sebagai Jalan Reforma Agraria. Working Paper Sajogyo Institute No.01/2018-WP SAINS (pp. 1-51). Bogor: Sajogyo Institute.
Sri Martini, M. H.-S. (2019). Implementasi Reforma Agraria terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat yang Bersengketa Lahan. Bhumi:Jurnal Agraria dan Pertanahan , 150-162.
Tim Riset Java Collapse. (2010). Java Collapse: Dari Kerja Paksa Hingga Lumpur Lapindo. Yogyakarta: Insist.
Windra Pahlevi, H. T. (2020). Peran Reforma Agraria dalam Menyimpan Cadangan Karbon untuk Mengurangi Dampak Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Pertanahan, 221-239.
Wiradi, G. (2009). Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Selesai. Yogyakarta: STPN Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.