Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah Pemerintah pada Organisasi Kepemudaan Islam: Studi Kasus PC IMM Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30863/akunsyah.v6i1.6203Keywords:
Hibah, Akuntansi, MaslahahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta mengidentifikasi nilai kemanfaatan yang dihasilkan dalam perspektif Akuntansi Maslahah pada organisasi kemasyarakatan. Dana hibah merupakan instrumen pemerintah daerah yang diberikan kepada organisasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program sosial, keagamaan, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pengukuran keberhasilan pengelolaan dana hibah selama ini lebih berfokus pada aspek administratif melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ), sementara aspek kemanfaatan yang dihasilkan belum banyak dikaji. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada PC IMM Kota Bandung sebagai penerima dana hibah. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah telah memenuhi prinsip akuntabilitas administratif melalui penyusunan LPJ, penggunaan anggaran sesuai proposal, serta pendampingan dari bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Meskipun nominal hibah yang diterima tidak selalu sesuai dengan jumlah yang diajukan, dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk mendukung musyawarah organisasi, pembinaan kader, serta pengembangan sumber daya manusia kader. Temuan penelitian menunjukkan bahwa manfaat dana hibah tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi juga pada penguatan kapasitas organisasi dan keberlanjutan program. Penelitian ini mengonstruksikan Model Pelaporan Hibah Berbasis Maslahah (MPHBM) yang mengintegrasikan akuntabilitas administratif, akuntabilitas sosial, dan nilai kemanfaatan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang lebih komprehensif
References
A. Rusdiana, M., & Drs. Nasihudin, M. Pd. (2018). Akuntabilitas: Kinerja dan Pelaporan Penelitian. Bandung: UIN SGD BANDUNG.
Muhammad Sawir, M. (2022). Konsep Akuntabilitas Publik. Papua Review: Jurnal Ilmu Administrasi dan Ilmu Pemerintahan.
Fadhilah, A., Prameswari, M. I., & Gunawan, A. (2026). Integrasi Prinsip Good Corporate Governance dan Nilai Syariah dalam Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Media Akademik.
Firdausia, Nabila, M., & Jannah, N. H. (2025). Prosedur Pengajuan Dana Hibah Dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Untuk Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Penelitian Nusantara.
Hidayat, A. M., & Masyhuri, M. (2026). Akuntabilitas Berbasis Amanah dalam System Pelaporan Keuangan Syariah: Persfektif Akuntansi Islam. Ascendia: Journal of Economic and Business Advancement.
Ritonga, M. J., & Mawardi, M. (2025). Landasan Filosofis Pemikiran Ekonomi Syariah: Prinsip Maslahah Sebagai Pilar Utama dalam Mencapai Kesejahteraan Ekonomi. Masharif Alsyariah.
Rodiana, O. (2025). Analisis Efektivitas Dana Hibah Pemprov Jawa Barat Sebelum 2025 Berdasarkan Data Digital: Perspektif Akuntabilitas dan Dampak Sosial-Ekonomi.
Sianturi, H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah dalam Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Wawasan Yuridika.
Syahrir, A. B. (2022). Konsep Maslahah dalam Ekonomi Islam Menurut Asy-Syatibi.
Ishak, K., & Amalia, S. (2020). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Penyaluran Dana Hibah. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 4(1), 67–82. https://doi.org/10.46367/jas.v4i1.218
Manik, N. U. R. (2022). Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Locus Journal of Academic Literature Review. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.98
Wiryawan, I. W., & Sujana, I. G. (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.23
Asmarani, M., & Kusumaningtias, R. (2019). Akuntabilitas Lembaga Amil Zakat dalam Perspektif Maqashid Syariah. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/30659
Soediro, A., & Meutia, I. (2018). Maqasid Syariah as a Performance Framework for Islamic Financial Institutions. https://dx.doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9005
Nurhadi. (2017). Akuntansi dalam Perspektif Maqashid Syariah. https://doi.org/10.37859/jae.v7i1.196
Harun. (2022). Maslahah Mursalah dalam Perspektif Hukum Islam. https://doi.org/10.55681/economina.v1i3.132
Maulana, M. F., & Nahidloh, S. (2023). Tinajuan Maslahah Terhadap Mandatory Sertifikasi Halal Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Di Indonesia. Journal of Creative Student Research, 1(4), 460-473. https://doi.org/10.55606/jcsrpolitama.v1i4.2330
Malissa, R., Baharuddin, & Toding, A. (2025). Verifikasi dan Persetujuan Dana Hibah: Upaya Transparansi dan Akuntabilitas. https://doi.org/10.1610/shkzcb96
Triyuwono, I. (2015). Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori (2nd ed.). Rajawali Pers.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2022). Akuntansi Syariah di Indonesia (6th ed.). Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Aida Dinan Adawiyah, Nunung Nurhayati, Nandang Ihwanudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with AKUNSYAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.