A Analisis Penerapan Standar Audit Syariah Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bone

Pendahuluan, Rumusan Masalah, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian, Hasil dan Pembahasan, Penutup

Authors

  • Putri Aprilya Hamka BAZNAS Kab. Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/akunsyah.v5i2.5895

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan standar audit syariah
terhadap kualitas laporan keuangan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kab. Bone. Standar audit syariah yang digunakan mengacu pada prinsip-prinsip
akuntansi syariah, termasuk PSAK syariah dan pedoman yang diterbitkan oleh
Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan
pimpinan, staf serta analisis dokumentasi laporan keuangan BAZNAS. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kab. Bone telah menerapkan penyusunan
dan pemeriksaan laporan keuangan, meskipun terdapat beberapa kendala teknis
seperti keterbatasan sumber daya auditor bersertifikasi syariah dan kurangnya
pemutakhiran pedoman audit. Penerapan standar ini berdampak positif terhadap
kualitas laporan keuangan, yang terlihat dari meningkatnya aspek transparansi,
keandalan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dengan adanya penerapan audit
berbasis syariah, laporan keuangan BAZNAS menjadi lebih akuntabel dan dapat
meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan auditor syariah serta
penyempurnaan prosedur audit internal untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan di masa mendatang.
Kata Kunci : Audit Syariah, Kualitas Laporan Keuangan, BAZNAS, Standar
Audit Syariah.

References

Abdurrahman Soejono, Metodologi Penelitian, Suatu Pemikiran dan Penerapan,

(Jakarta: Rineka Cipta, 2005), h. 56.

Adriani, A., Anwar, N., & Muslihati, M. (2023). Pengaruh Religiusitas, Kepercayaan dan

Lokasi BAZNAS Kabupaten Bone terhadap Keputusan Masyarakat Muslim

Membayar Zakat. Alsys, 3(6), 732–745. https://doi.org/10.58578/alsys.v3i6.2086

Baznas. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang

Pengelolaan Zakat.

BAZNAS. (2024). Laporan Zakat dan Pengetasan Kemiskinan Baznas RI 2023. 0–23.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Prenada Media, 2007), h. 113

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1),

33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Muhammad Teguh, Metodologi Penelitian Ekonomi: Teori dan Aplikasi, Ed. 1 (Cet. III;

Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), h. 122.

Rahmadieni, R. Y., & Qizam, I. (2019). Analisis Pengaruh Standar Audit Syariah

terhadap Kualitas Penyajian Laporan Keuangan Pada Baitul Mal wa Tamwil di

Kabupaten Wonogiri. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 17.

https://doi.org/10.22219/jes.v4i2.9871

Sarina, S., Hamzah, A., & Masyhuri, M. (2024). Strategi Pemasaran Produk Tabungan

Emas Dalam Upaya Menarik Minat Nasabah (Studi Pada Pegadaian Syariah Bone).

Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal, 2(5), 402–421.

https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i5.188

Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT. Rineka

Cipta, 1998), h. 15.

Yusni, R., Mursalim, & Bakry, A. A. (2023). Analisis Penerapan Standar Akuntansi

Zakat di Baznas Kabupaten Bone. NNOVATIVE: Journal Of Social Science

Research Volume, 3(109), 10383–10397.

Downloads

Published

2025-12-31

Citation Check