ANALISIS PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA BAZNAS KABUPATEN BONE
DOI:
https://doi.org/10.30863/akunsyah.v4i1.5549Keywords:
Penyajian, Pengungkapan, Dana Non Halal, PSAK No. 109.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyajian dan pengungkapan dana non halal di Baznas Kabupaten Bone. Penelitian ini bersifat deskriftif Kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di kantor Badan Amil Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sumber data yang diambil adalah data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dipakai peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan beberapa tahapan meliputi, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum, penyajian dan pengungkapan dana non halal pada Baznas Kabupaten Bone telah sesuai dengan PSAK 109. Baznas Kabupaten Bone perlu menjaga prinsip bahwa penerimaan non halal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang sehingga penyaluran atau penggunaan dana non halal harus mengikuti aturan yang ada. Penerimaan non halal yang berasal dari penerimaan bunga bank, jasa giro (bank konvensional), dan atau dana non syariah lainnya yang harus benar-benar dipisahkan dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil. Penggunaan dana non halal perlu dipisahkan dari pengeluaran beban operasional Baznas Kabupaten Bone dan harus disalurkan untuk kegiatan membantu pembangunan fasilitas umum. Dalam penyajian dan pengungkapan dana non halal pada Baznas Kabupaten Bone diharapkan tetap transparan dan akuntabel, sehingga akan menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Kabupaten Bone sebagai lembaga pengelola zakat.Â
Kata Kunci : Penyajian, Pengungkapan, Dana Non Halal, PSAK No. 109.
References
Alkahfi, Bayu Dharmaraga, Taufiq Taufiq, and Inten Meutia, ‘Pengaruh Akuntansi Zakat Terhadap Akuntabilitas Publik’, Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 4.1 (2020), 112–26
Arta Pratiwi, Made Cintia, and A.A. Ngurah Bagus Dwirandra, ‘Tekanan Waktu Memoderasi Pengaruh Independensi Auditor Dan Komitmen Organisasi Pada Kinerja Auditor KAP Di Provinsi Bali’, E-Jurnal Akuntansi, 23 (2018), 1038 <https://doi.org/10.24843/eja.2018.v23.i02.p09>
Aulia, C M, ‘Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 Tentang Zakat, Infaq Dan Sedekah Pada Rumah Zakat Pontianak’, Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi, 11.1 (2021), 96–106 <https://jurnal.untan.ac.id/index.php/ejafe/article/view/48569>
Bachmid, Gamsir, and Muh Natsir, ‘Descriptive Study of Factors Determine The Effectiveness Managing Zakat Maal in The City of Kendari Southeast Sulawesi’, The International Journal Of Engineering And Science (IJES), 4.9 (2015), 30–36
Badruzaman, Jajang, and Dedi Kusmayadi, ‘Akuntansi Zakat’, Al Muamalah, 2 (2021), 65–70
Batubara, Zakaria, ‘Teknik Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (BAZ) Dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Indonesia’, JAS: Jurnal Akuntansi Syariah, 1.2 (2017), 231–37 <https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas/article/view/114>
BAZNAS, ‘Badan Amil Zakat (BAZNAS)’, Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2016 <https://www.puskasbaznas.com/images/ppt/Panel 2_Nana Mintarti.pdf>
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 2019. Panduan SIMBA: Pengenalan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS. Jakarta Pusat: BAZNAZ
Hisamuddin, Nur dan Solikha, Iva Hardianti. 2014. Persepsi, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non Halal pada BAZNAS dan PKPU Kabupaten Lumajang. Jurnal Akuntansi Universitas Jember. Vol. 1, Nomor 1, Juni 2014.
———, Outlook Zakat Indonesia 2022 (Indonesia: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), 2022)
———, Potensi Zakat BAZNAS RI, Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Indonesia: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), 2021)
Ilham, ‘Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Kabupaten Bone Dalam Pemanfaatan Zakat’ (Universitas Muhammadiyah Makassar, 2022)
Indrawati, Rina, ‘Evaluasi Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Zakat Dan Akuntansi Zakat (PSAK 109) Pada Baznas Provinsi Jatim’, Online Electronic Journal Portal Universitas Negeri Surabaya, 2016, 1–28 <https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/14721/12777>
Lubis, Nasrul Kahfi, ‘Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Transparasi Pelaporan Keuangan Dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan’, Jurnal Penelitian Ekonomu Akuntansi (JENSI), 1.2 (2017), 124–32
Nurhasanah, Siti, and Suryani, ‘Maksimalisasi Potensi Zakat Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat’, JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3.2 (2018), 185 <https://doi.org/10.15548/jebi.v3i2.177>
Ohoirenan, Moh Husain, and Annisa Fithria, ‘Analisis Penerapan PSAK 109 Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Tual’, AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 3.2 (2020), 135 <https://doi.org/10.21043/aktsar.v3i2.8123>
Pahleviannur, Muhammad Rizal, Anita De Grave, Debby Sinthania, Lis Hafrida, Vidriana Oktaviano Bano, and Dani Nur Saputra, Metodologi Penelitian Kualitatif, Pradina Pustaka (Indonesia: Pradina Pustaka, 2022)
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with AKUNSYAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.