ANALISIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA NON HALAL PADA LAPORAN KEUANGAN BAZNAS KABUPATEN BONE
DOI:
https://doi.org/10.30863/akunsyah.v4i2.5540Keywords:
Non-Halal Funds, Sharia Entity, Sharia Accounting, PSAK 109Abstract
Artikel ini membahas mengenai analisis implementasi pengelolaan dana non halal pada laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone, artikel ini fokus pada pemahaman mendalam tentang bagaimana sistem pengelolaan dana non halal dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone, pendistribusian dana non halal, dan penyajian atau penyusunan dana non halal dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengelolaan dana non halal pada laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi, kemudian data dianalisis serta membandingkan fakta yang terdapat di BAZNAS Kabupaten Bone dengan terori yang telah dipelajari kemudian dari analisis ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam pengumpulan dana non halal bersumber dari potongan gaji ASN, dana hibah dari pemda, dan para muzakki atau munfiq yang melakukan transaksi menggunakan jasa bank konvensional (BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Sulselbar). Kedua, pendistribusian dana non halal hanya untuk program 3J (Jalanan, jembatan, dan jamban). Ketiga, penyajian dana non halal dalam laporan keuangan BAZNAS Kota Bone sudah terpisah dengan dana lainnya seperti zakat, infak, dan sedekah. Tetapi belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang ditetapkan oleh PSAK 109. Di dalam PSAK 109, penerimaan dana non halal mencakup bunga bank dan jasa giro, tetapi di dalam laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Bone hanya mencatat sebagai dana jasa bank konvensional.
Â
This article discusses the analysis of the implementation of non-halal fund management in the financial statements of BAZNAS Bone Regency. The article focuses on a deep understanding of how the non-halal fund management system is implemented in the financial statements of BAZNAS Bone Regency, the distribution of non-halal funds, and the presentation or compilation of non-halal funds in the financial statements of BAZNAS Bone Regency. This study aims to analyze the implementation of non-halal fund management in the financial statements of BAZNAS Bone Regency. The methodology used is qualitative research with a descriptive approach. Data collection was conducted through interviews and documentation, then the data was analyzed and compared with the theory studied, and conclusions were drawn from the analysis. The results of the study show that, first, the collection of non-halal funds comes from the salary deductions of ASN, grants from the local government, and muzakki or munfiq who conduct transactions using conventional bank services (BRI, Mandiri, BNI, and Bank Sulselbar). Second, the distribution of non-halal funds is solely for the 3J program (Roads, Bridges, and Toilets). Third, the presentation of non-halal funds in the financial statements of BAZNAS Bone City is already separated from other funds such as zakat, infak, and sedekah. However, it does not fully comply with the accounting standards set by PSAK 109. According to PSAK 109, the receipt of non-halal funds includes bank interest and giro services, but in the financial statements of BAZNAS Bone Regency, it is only recorded as conventional bank service funds
References
Fahmi, Annas Syams Rizal, and Achmad Jalaludin. “Penggunaan Dana Non-Halal Sebagai Sumber Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Di Kantor Bank Syariah Mandiri Ponorogo).†Al-Muamalat : Journal of Islamic Economic Law (2019).
Hisamuddin, Nur, and Iva Hardianti Sholikha. “Persepsi, Penyajian Dan Pengungkapan Danan Non Halal Pada Baznas Dan PKPU Kabupaten Lumajang.†Ziswaf (2014).
ILHAM. 2016. “PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BONE DALAM PEMANFAATAN ZAKAT.†1–23.
Kirana, Elsa. “Pengelolaan Dana Non-Halal Untuk Kegiatan Infrastruktur Sosial Dalam Perspektif Hukum Islam.†Skripsi (2020).
Megawati, Devi, and Fenny Trisnawati. 2014. “Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat Dan Infak/Sedekah Pada BAZ Kota Pekanbaru.†Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan.
Masyhuri Masyhuri, “Rasionalisasi Pemanfaatan Dana Zis Dalam Upaya Membangkitkan Kesadaran Umat (Studi Laznas Pada Kota Makassar),†Islamic Banking and Finance 1, no. 1 (2022): 1–18.
Muhit, M, and R Ruheli. “STATUS HUKUM DAN PENGELOLAAN DANA NON HALAL HOTEL SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.†Al-Mashlahah Jurnal Hukum … (2022).
Nation, “Keppres No.8 Tahun 2001 Ttg Badan Amil Zakat Nasional,†Journal of the American Chemical Society 123, no. 10 (2001): 2176–2181, https://cursa.ihmc.us/rid=1R440PDZR-13G3T80-2W50/4. Pautas-para-evaluar-Estilos-de-Aprendizajes.pdf.
Nurkhalis, Muh, Zainal. Staf Bidang Keuangan dan Pelaporan, Wawancara Oleh Penulis di Watampone, 23 Januari 2024
Putri, Nurfadhillah, Syaharuddin Syaharuddin, and Suhartono Suhartono. 2021. “TINJAUAN ALOKASI DANA NON-HALAL DALAM PERSPEKTIF SHARIAH ENTERPRISE THEORY.†ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review. doi: 10.24252/isafir.v2i1.20714.
Pratama, Aditya. “Analisis Pengelolaan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Baznas Kota Bandar Lampung.†Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (2019).
Rokhman, O, Ariana Norma Ningsih, Trisfa Augia, Hendery Dahlan, Nur Alam Rosyada, Amrina, Putri, Dini Arista, Fajar, Evi Yuniarti, Nora Novia Vinnata, et al. “Peran Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2023 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.†Jurnal Berkala Epidemiologi 5, no. 1 (2020): 90–96.
Ritonga, Pandapotan. 2017. “Analisis Akuntansi Zakat Berdasarkan Psak No. 109 Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara Pandapatan.†Kitabah.
Roziq, Ahmad, and Widya Yanti. “Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat.†Jurnal Akuntansi Universitas Jember (2015).
Rina, Hj, Marlina Arief. Staf Bidang Keuangan dan Pelaporan, Wawancara Oleh Penulis di Watampone, 23 Januari 2024
Sholihah, Ria Anisatus. 2019. “PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA LAPORAN KEUANGAN BAZNAS KOTA YOGYAKARTA.†Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis. doi: 10.34001/jdeb.v16i2.984.
Yulianti, Lina. “ANALISIS PENERAPAN PSAK 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BAZNAS KOTA BANDUNG.†AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (2021).
Zakat, Akuntansi, E D Psak, Hak Cipta, and Ikatan Akuntan Indonesia. “Pernyataan Ini Berlaku Untuk Amil Yang Menerima Dan Menyalurkan Zakat Dan Infak/Sedekah. 03.,†no. 109 (2008): 1–25.
Zainal, H, Abidin. Ketua BAZNAS Kabupaten Bone, Wawancara Oleh Penulis di Watampone, 6 Maret 2024
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with AKUNSYAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.