Perbandingan Antara Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Qarḍul Hasan Di Bank Muamalat Dan Bank BSI Berdasarkan PSAK No. 59 Dan PSAK No. 101

Authors

  • sari utami Institute Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/akunsyah.v2i2.3071

Keywords:

BSI, Muamalat, Pembiayaan, Qardhul Hasan.

Abstract

Qardhul hasan bisa disebut juga pembiayaan dana kebajikan karena hanya pokoknya saja yang dikembalikan. Sehingga laporan penggunaan dana dan sumber penggunaan qardhul hasan pada laporan keuangan tidak masuk dalam aset perusahaan. Pelakuan akuntansi pada penelitian ini membahas tentang perbandingan antara Bank Muamalat dan BSI menggunakan data triwulan pada tahun 2021 seperti pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan Qardhul Hasan berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No. 101 diungkapkan dalam entitas syariah untuk catatan atas laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan atau qardhul hasan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Alasan peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif karena penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran dari beberapa laporan keuangan triwulan pada tahun 2021 maupun kondisi rill permasalahan pada penggunaan dana qardhul hasan serta bagaimana metode penerapan pemecahan pada Bank Muamalat dan BSI Tahun 2021 dalam pencarian solusinya dengan memberikan analisis beberapa perbedaan dari hasil permasalahan laporan penggunaan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan tersebut. Perbandingan antara perlakuan akuntansi akad berbasis Qardul al-ḥasan di Bank Muamalat dan BSI  terdapat sumber dana  kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari giro bank non syariah atau bank konvesional. Mengenai kesesuaian prosedur Akuntasi Pembiayaan Qardh belum sesuai dengan PSAK No. 59 pada laporan triwulan 2021 mengenai penyaluran dananya berasal dari dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS) ini tidak sesuai pada Bank Muamalat karena pada penyaluran dananya hanya berasal dari dana non halal saja berbeda dengan BSI itu setiap laporannya ada beberapa penyaluran dana SIZ. Pada Bank Muamalat tidak di temukan  dana hibah  sedangkan Bank BSI memiliki dana hibah. PSAK 101 penyajian laporan keuangan syariah, khususnya mengenai laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional.  Pada sumber pendapatan  non-halal bank BSI  dan bank muamalat juga  menggunakan penerimaan jasa giro dari bank non syariah.

References

Adawiya, R. (2019). “Analisis Efektivitas Pembiyaan Qardhul Hasan dan Perlakuan Akuntansinya berdasarkan PSAK Syariah pada BMT UGT Sidogiri Cabang Botolinggo Kabupaten Bondowoso,â€. (Skripsi, Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim.

Adiwarman, K. (2001). Ekonomi Islam, Suatu Kajian Konyemporer. Jakarta: Gema Insani.

Ana, K., Hendri, H. A., & dkk. (2017). Penyajian Akuntansi Qardhul Hasan dalam Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia.

Antonio, M. S. (2013). Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Data Sekunder Laporan Keuangan Triwulan Bank Muamalat dan BSI 2021.

Djoko, M. (Yogyakarta). Buku Pintar Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: 2015.

Dwi, Y. (2016). “Akuntansi Pembiyaan Qardh Menurut PSAK Nomor 59 di BPRS Metro Madani,†. (Skripsi, Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo, Metro).

Fatwa. (Tentang DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001).

Harkaneri, & Hana, R. (Desember 2018). Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber Dan Penggunaan Qardhul Hasan Dalam Perspektif Islam. SYARIKAT : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Volume 1, Nomor 2,, 102-110.

Heri, S. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi). Yogyakarta: Ekonisia.

Hidayah, N. (2020). , “Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiyaan Qardhul Hasan Berdasarkan PSAK No. 59 Dan PSAK No. 101,â€. (skripsi, jurusan akuntansi fakultas ekonomi, universitas islam negeri (UIN) maulana malik Ibrahim, malang).

IAI. (2002). Akuntansi Perbankan. Jakarta: Alfabeta.

IAI. (2014). Dewan Standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 101. Jakarta: Exposure Draft .

Ismail. (2018). Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Prenamedia Group.

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah . Yogyakarta: UPP AMPYKPN.

Muhammad. (2013). Akuntansi Syariah : Teori dan Praktik untuk Perbankan Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Nanda, S., & Yusmila, R. P. (2018). Analisis Penerapan Pembiayaan Qardhul Hasan Berdasarkan Psak Syariah Pada Bmt Al Ittihad Rumbai Pekanbaru,. Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and Finance Volume 1 Nomor 1, p-ISSN 2621-6833 e-ISSN 2621-7465.

Nazilatu, H., & Nawirah. (2020). Analisis Perlakuan Pembiayaan Qardhul Hasan Berdasarkan PSAK No. 59 dan PSAK No.101. Jurnal Analisis Perlakuan Akuntansi, 171-182. doi:DOI:10.19184/jeam.v19i2.17700

Oni, S. (2014). “Pemasukan Dana non Halal di Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS) dalam Perspektif Syari‟ahâ€. Dipresentasikan pada Muzakarah Cendekiawan Syariah Nusantara ke – 8 (MCSN 8) tentang „Menangani Cabaran dan Merinstis inovasi dakam Kewangan Islam‟. Malaysia.

Purba, M. (2010). International Financial Reporting Standards, Konvergensi & Kendala Aplikasinya di Indonesia. Yogayakarta: Graha Ilmu.

Rifqi, M. (2008). Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: P3EI.

Solehodin, R. U., & Rahmat, Z. (2014). Ahsankah Pendapatan Non Halal Pada Qardhul Hasan? Jakarta: SNA .

Sri, N. (2015). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Sri, N., & Wasilah. (2012). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Patel. (2019). 済無No Title No Title No Title. 13(2), 9–25. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aliqtishad/article/view/2545

Utami, Sari, Auditor, D. A. N., Agama, I., Negeri, I., & Bone, I. (2021). AUDITOR SYARIAH DENGAN SERTIFIKASI SYARIAH. 1(2), 81–96. DOI : 10.30863/akunsyah.v1i2.3024 https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/akunsyah/article/view/3024

Widati, D. P. (2018). , “Perlakuan Akuntansi atas Pendapatan Dana Non Halal pada Laporan Keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah (PERSERO) Tbk,. (Skripsi, Jurusan Akuntansi Syariah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan).

Downloads

Additional Files

Published

2022-11-27

Citation Check