ANALISIS PENGAKUAN BIAYA BREAK DEPOSITO DI TINJAU DARI EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30863/akunsyah.v2i1.3056Keywords:
Deposito Mudharabah, Penalty.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan praktek penalty pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (Deposito) sebelum jatuh tempo dalam perspektif hukum Islam di Bank Muamalat KCP Makassar-Bone. Penelitian ini bertolak dari semua kegiatan muamalah itu dibolehkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Rukun dan syarat berdasarkan prinsip syariah yang harus dipenuhi ketika bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yaitu menggambarkan kondisi objektif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang ditemukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Sistem pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo karena nasabah membutuhan uang maka nasabah mencairkan uang yang di investasikan pada produk deposito mudharabah sebelum jatuh tempo Pelaksanaan deposito mudharabah pada bank muamalat KCP Makassar-Bone dengan adanya penetapan biaya penalti sebesar Rp30.000 dibolehkan karena sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan bagi hasil yang tidak diberikan yang tidak di tulis dalam akad belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan deposito mudharabah di Bank Muamalat cabang bone belum seluruhnya sesuai dengan Ekonomi Syariah karena untuk bagi hasil yang tidak diberikan ketika nasabah tersebut menyetujui maka tidak ada masalah tetapi ketika nasabah tidak menyetujui dan bagi hasil tetap tidak diberikan maka akad tersebut menjadi fasad.
References
Salahuddin, M. 2006. Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam. Surakarta: University Press.
Hasan, Zubair. 2009. Undang-undang Perbankan Syari’ah. Jakarta: Rajawali Press.
Karim Adiwarman A. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Ridwan, Muhammad. 2007. Konstruksi Bank Syari’ah Indonesia. Yogyakarta: Pustaka SM.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Saeed, Abdullah. 2004. Menyoal Bank Syari’ah Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivales. Jakarta: Paramadina.
Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: PT. Grasindo.
Purnamasari, Irma Devita. 2011. Akad Syari’ah. Bandung: Kaifa.
Alshodiq, Mukhtar. 2005. Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer. Jakarta: Renaisan.
Departemen Agama RI. 2006. Al-Qur’an Dan Terjemahannya.
Hasan, Zubair. 2009. Undang-undang Perbankan Syari’ah. Jakarta: Rajawali Press.
Syafei, Rahmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Ceria.
Teguh, Muhammad. 2005. Metodologi Penelitian Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad. 2000. Sistem Dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah.
Yogyakarta: UII Press.
Barlinty, Yeni Salma. 2010. Kedudukan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Simorangkir, O. P. 1986. Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
Suyatmo, Thomas., dkk. 1989. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: Gramedia
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Prenada Media Group..
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with AKUNSYAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.