PENGARUH DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP TINGKAT PENDAPATAN MUSTAHIK

Authors

  • Iswardani Iswardani Institut Parahikma Indonesia, Indonesia
  • Hartas Hasbi IAIN Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/akunsyah.v1i1.2999

Keywords:

dana zakat, produktif, tingkat pendapatan, mustahik.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dana zakat produktif terhadap tingkat pendapatan mustahik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang populasinya merupakan penerima bantuan dana zakat, sampel sebanyak 41 responden menggunakan teknik pengambilan sampel yakni simple random sampling.. Pengumpulan data melalui observasi dan dalam bentuk kuesioner yang menggunakan teknik regresi sederhana.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pemanfaatan dana zakat produktif berpengaruh signifikan terhadap tingkat pendapatan mustahik dalam menjalankan usahanya, dibuktikan nilai t hitung 9,227, nilai signifikan 0.000 < 0.05. Perhitungan yang dilakukan untuk mengukur variabel independen dan variabel dependen yang mampu dijelaskan oleh model regresi linear sederhana. Dari hasil regresi diperoleh nilai R square (R2) sebesar 0.686 yang berarti bahwa, variabel dana zakat produktif pada penelitian ini berpengaruh terhadap tingkat pendapatan mustahik sebesar 67.8 %, sedangkan sisanya 32,2% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti oleh peneliti. Implikasi penelitian ini diharapkan kepada mustahik sebagai penerima dana zakat produktif agar memanfaatkan dana zakat yang diperoleh semaksimal mungkin sehingga pendapatan yang diterima semakin meningkat.

 

References

Asnainu. 2008. Zakat Produktif dalam Hukum Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cetakan ke-1, hlm.64

Hafhihuddin, D. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press hlm.7

Hafhihuddin, D. 2006. Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press

Hasan, Ali M. 2008. Zakat dan Infak Salah Satu Solusi Mengatasi Problematika Sosial di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 119.120

http://forumzakat.org/sertifikasi-amil-zakat/ diakses pada tanggal 9 November 2016 pukul 19:37 WIB

https://amp.sulselsatu.com/2019/12/09/berita-utama/penduduk-miskin-di-sulsel-makassar-terendah-jeneponto-paling-tinggi.html Selasa, 14 Juli 2020, 06.23 WITA

Latifah, E. 2011. Harmonisasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia yang Berorientasi pada MDGs. jurnal Dinamika Hukum Vol.11 No.3, Hal. 394

Marbun, B.N. 2003. Kamus Manajemen, Jakarta: Pustaka Sinar, cet. III, hal.115

Masturi Ilham, N, 2008 Fikih Sunnah Wanita, Jakarta: Pustaka Al-kautsar, hlm. 255

Nugroho, H. 1995. Kemiskinan, Ketimpangan dan Pemberdayaan, dalam kumpulan Makalah Kemiskinan dan Kesenjangan di Indonesia, Yogyakarta: Aditya Media Hal.31

Qhardawi, Y. 1997. Kiat Sukses Mengelola Zakat, Jakarta: Media Da’wah

Syarifuddin, A. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media, hlm. 40

Wahbah, Zuhaily, Fiqih Imam Syafi’i, terjemah: M. Afifi, Abdul Hafiz, Jakarta: PT Niaga Swadaya, 2010

Yusuf Al-Qardhawi, Musyikilah Al-Faqr wa Kaifa ‘Ilajuha fi Al-Islam, hal 89-91 dan 105

Qardhawi, Y. Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, Penerjemah: Salman Harun dan Didin Hafidhuddin, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2006). Hal. 42

Zuhri, S. 2012. Zakat di Era Reformasi (Tata Kelola Baru), Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, h. 40

Downloads

Published

2021-07-01

Citation Check